Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat. Sebagian masyarakat mengurungkan niat mudik Lebaran tahun ini. Larangan pemerintah jadi salah satu pertimbangannya.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian. Pengetatan berlaku seminggu sebelum masa larangan mudik dan seminggu sesudahnya. Sebagian masyarakat pun mengurungkan niat untuk mudik ke kampung halaman.
Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Setelahnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengetatkan syarat perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kebijakan ini merupakan turunan dari surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
Publik yang hendak bepergian wajib menunjukkan bahwa dirinya negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen atau reaksi rantai polimerase (PCR). Pada pengetatan kali ini, masa berlaku surat dipersingkat jadi 1 x 24 jam. Sebelumnya, surat keterangan kesehatan berlaku lebih lama.
Salah seorang warga Jakarta, Alya (45), memutuskan tidak mudik Lebaran kali ini. Ia memilih mematuhi larangan pemerintah untuk mudik. Selain itu, ia juga khawatir terpapar Covid-19.
”Kalau mengikuti keinginan hati, pasti saya ingin mudik. Tapi, mau bagaimana lagi? Kondisi sedang seperti ini. Lebih baik ikuti aturan pemerintah,” kata Alya di Jakarta, Minggu (25/4/2021).
Tahun lalu ia juga tidak mudik ke Sukabumi, Jawa Barat, karena alasan yang sama. Namun, tahun ini ia berencana pulang kampung ketika larangan mudik Lebaran selesai.
Warga Jakarta lainnya, Norman (50), juga memutuskan tidak mudik ke Palembang, Sumatera Selatan. Selain karena istri dan orangtuanya kini sudah tiada di kampung halaman, Norman pun takut dengan penyebaran Covid-19.
Kalau mengikuti keinginan hati, pasti saya ingin mudik. Tapi, mau bagaimana lagi? Kondisi sedang seperti ini. Lebih baik ikuti aturan pemerintah.
Ia memilih menghabiskan Lebaran tahun ini di Jakarta bersama anak-anaknya. Menurut dia, lebih baik tahun ini patuh pada larangan pemerintah.
”Tahun lalu saya mudik setelah Lebaran. Saya menyetir mobil sendiri karena lebih aman daripada menumpang kendaraan umum. Tetapi, tahun ini tidak (mudik) dulu walau ingin,” ucapnya.
Karyawan swasta, Rizal (27), sebenarnya berencana mudik ke Karawang, Jawa Barat. Namun, ia belum mendapat izin untuk cuti Lebaran dari perusahaan karena larangan pemerintah.
Pengetatan syarat bepergian dipandang Rizal wajar demi menekan mobilitas warga di masa Lebaran. Jika tidak dapat mudik kali ini, ia berencana pulang kampung setelah Lebaran.
”Saya tidak terlalu khawatir lagi dengan Covid-19. Tetapi, mungkin tetangga sekitar dan keluarga besar yang akan khawatir. Sebab, saya datang dari Jakarta yang notabene banyak kasus Covid-19,” ucap Rizal.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat. Ini sekaligus menekan potensi penularan antardaerah sebelum dan sesudah masa larangan mudik (Kompas, 23/4/2021).
”Selain itu, kita juga harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sempat melandai. Kami menindaklanjuti surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dengan mengendalikan transportasi sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik,” ucapnya.