DKI Turut Perketat Aturan Perjalanan Sebelum dan Sesudah Mudik
Syarat tes wajib berlaku untuk perjalanan dengan pesawat udara, kapal laut, dan kereta api. Untuk perjalanan darat, syarat ketat seperti tes cepat antigen dan GeNose sifatnya bukan mandatori.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk memperketat perjalanan warga di sepekan sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik, pemerintah mengubah aturan dan syarat perjalanan. Untuk syarat tes kesehatan, dari yang semula bisa berlaku 3 x 24 jam menjadi 1 x 24 jam, sementara surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diperlukan di dua masa ini. Syarat SIKM baru diterapkan di masa peniadaan mudik apabila diperlakukan oleh suatu daerah.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021), di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, pengetatan aturan perjalanan baik darat, laut, maupun udara itu dimuat dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Melalui adendum itu, pengetatan persyaratan pelaku perjalanan tercatat mulai 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Untuk pengetatan itu, kata Syafrin, dilakukan melalui masa berlaku syarat tes kesehatan. Untuk rapid test antigen, sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3 × 24 jam, maka pada periode waktu sesuai adendum itu hanya berlaku 1 × 24 jam sebelum waktu perjalanan. Tes GeNose dilakukan pada saat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan.
Syarat tes itu wajib berlaku untuk tiga perjalanan, yaitu perjalanan melalui udara, kapal laut, dan dengan kereta api. Untuk perjalanan darat, syarat tersebut sifatnya bukan mandatori.
Syarat tes itu wajib berlaku untuk tiga perjalanan, yaitu perjalanan melalui udara, kapal laut, dan dengan kereta api. Untuk perjalanan darat, syarat tersebut sifatnya bukan mandatori.
”Jadi, kami di terminal itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan. Jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian, yaitu berupa tes apakah itu dengan GeNose atau dengan rapid tes antigen. Dari hasil itu bisa kita lakukan tindak lanjut selanjutnya jika yang bersangkutan positif,” tutur Syafrin.
Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, menjelaskan, di dua masa pengetatan itu tidak diperlukan SIKM. Di masa peniadaan mudik, 6-17 Mei 2021, SIKM bisa diberlakukan oleh satu daerah. Untuk itu, regulasi penerapan SIKM disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
”Ini seperti DKI Jakarta yang tahun lalu menerapkan SIKM,” kata Wiku.
Syafrin mengatakan, untuk penerapan SIKM pada masa peniadaan mudik itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan. ”Setelah itu ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Langkah itu dilakukan karena kebijakan SIKM pada peniadaan mudik tahun ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. ”Berbeda dengan penerapan SIKM tahun lalu. Pada penerapan SIKM tahun lalu, kami dari dinas perhubungan bersama-sama dengan satpol PP dan rekan-rekan dari kepolisian mengamankan Peraturan Gubernur tentang SIKM,” kata Syafrin.
Adapun untuk pelaksanaan adendum SE No 13/2021 mulai Selasa ini. Untuk perjalanan darat, yang diawasi adalah di satu terminal antarkota antarprovinsi (AKAP) Pulo Gebang yang dioperasikan.
Meski begitu, operasional di terminal akan menyesuaikan dengan demand atau permintaan yang ada. ”Sebab, tidak mungkin tiba-tiba semuanya paham. Begitu ada permintaan terhadap perjalanan ke luar, tentu kami akan koordinasi dengan teman-teman PO untuk menyiapkan bus sehingga Dishub DKI tidak membatasi jumlah bus yang boleh beroperasi di terminal itu,” kata Syafrin.