YLBHI: Usut Dugaan Tindak Kekerasan Aparat di Desa Wadas
Aparat kepolisian diduga melakukan tindak kekerasan pada aksi penolakan penambangan andesit oleh warga Desa Wadas, di Purworejo. YLBHI minta dugaan tindak kekerasan aparat diusut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
DOKUMENTASI POLDA JATENG
Jajaran anggota Polres Purworejo mengimbau warga Desa Wadas untuk membubarkan aksinya, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..
PURWOREJO, KOMPAS - Aksi penolakan warga Desa Wadas atas penambangan batu andesit, di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (23/4/2021) lalu, berujung ricuh. Diduga terjadi tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepada warga. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta Kepolisian RI mengusut dugaan tindak kekerasan tersebut.
Menurut laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, ada sembilan orang yang ikut aksi mengalami luka-luka akibat kericuhan tersebut. Lalu, ada 11 orang sempat dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, meski dilepaskan kembali setelah berproses dengan kepolisian selama lebih kurang 12 jam.
Dari 11 orang yang dibawa ke kantor polisi, dua orang di antaranya merupakan anggota dari LBH Yogyakarta, yakni Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia dan Jagat. Julian mengaku sempat mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan saat berhadapan dengan aparat kepolisian.
Jajaran anggota Polres Purworejo membersihkan batu yang digunakan warga Desa Wadas untuk memblokade jalan, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..
“Ada kekerasan, ada pengguna wewenang penyidikan yang sewenang-wenang, dan ada upaya menghalangi bantuan hukum. Pertanyaannya kemudian apakah kepolisian memiliki kewajiban internal yang dilanggar,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dalam telekonferensi, Sabtu (24/4/2021).
Asfinawati meminta agar Kepolisian RI segera melakukan penyidikan terhadap anggotanya yang terindikasi ikut berbuat tindak kekerasan dalam peristiwa tersebut. Menurut dia, pengusutan dugaan tindak pidana tersebut juga tidak perlu menunggu laporan dari korbannya.
Ada kekerasan, ada pengguna wewenang penyidikan yang sewenang-wenang, dan ada upaya menghalangi bantuan hukum (Asfinawati)
Lebih lanjut, Asfinawati menyebutkan, aparat kepolisian selalu bertindak berdasarkan perintah. Ia menilai, perlu ada penulusuran siapa pihak yang memberikan perintah sehingga terjadi kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Jajaran anggota Polres Purworejo membersihkan batu yang digunakan warga Desa Wadas untuk memblokade jalan, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..
“Tidak ada seorang polisi yang berani bertindak tanpa perintah. Artinya, perlu diusut siapa yang memberikan perintah,” ujar Asfinawati.
Menolak penambangan
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menceritakan, warga Desa Wadas menolak penambangan andesit di wilayahnya sejak 2018. Jumat lalu, warga melakukan aksi dengan menutup jalan desa. Aksi itu digelar bersamaan dengan rencana sosialisasi dan pematokan tanah di desa tersebut.
Menurut penuturan Yogi, warga mulai berkumpul sekitar pukul 09.00. Mereka menutup jalan dengan cara duduk sambil berdoa bersama di jalan tersebut. Jalan diblokade menggunakan kayu. Sekitar pukul 11.00, aparat keamanan yang terdiri dari kepolisian dan TNI datang menggunakan beberapa mobil. Sebagian aparat mencoba merangsek masuk ke barisan warga dengan menggergaji pohon yang digunakan untuk memblokade jalan.
DOKUMENTASI POLDA JATENG
Jajaran anggota Polres Purworejo mengimbau warga Desa Wadas untuk membubarkan aksinya, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Warga menggelar aksi penolakan atas penambangan batu andesit di desanya..
“Menjelang pukul 11.30, situasi yang awalnya tenang berubah menjadi bentrokan. Aparat tetap memaksa masuk ke dalam dengan cara menarik, mendorong, dan memukul warga,” kata Yogi.
Selanjutnya, Yogi mengungkapkan, di tengah kericuhan itu, sebanyak 11 orang dalam massa aksi ditangkap aparat kepolisian. Mereka terdiri dari warga, anggota LBH Yogyakarta, dan kelompok mahasiswa. Awalnya, mereka dibawa di kantor Polsek Bener, pada pukul 12.00. Pukul 15.00, mereka lalu dibawa ke kantor Polres Purworejo. Yogi baru bisa menemui massa aksi yang ditangkap sekitar pukul 18.30.
“Di Polres Purworejo, teman-teman diidentifikasi dengan rekam sidik jari dan diminta foto. Kami bertanya, identifikasi ini kaitannya dengan apa? Karena, tidak ada tindak pidana yang dilakukan kawan-kawan yang ditangkap,” ujar Yogi.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Polisi beristirahat di halaman kantor DPRD Sumatera Barat di sela-sela tugas mengamankan unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja di Padang, Sumbar, Jumat (9/10/2020). Setelah dua hari unjuk rasa sebelumnya, tidak ada lagi kelompok mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Sumbar pada Jumat.
Yogi menambahkan, pihaknya keberatan dengan tindakan aparat kepolisian yang tetap memeriksa Julian dalam peristiwa tersebut. Padahal, posisi Julian merupakan kuasa hukum warga Desa Wadas dan berada di lokasi tersebut terkait profesinya sebagai advokat. Dengan kondisi itu, seharusnya pemeriksaan terhadap Julian melalui mekanisme tertentu.
Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marito menyampaikan, aparat kepolisian mendatangi lokasi aksi karena mendapat laporan dari masyarakat setempat. Ada masyarakat yang tidak bisa melintasi jalan dengan diadakannya aksi tersebut.
“Mau tidak mau, kami imbau untuk membubarkan diri. Karena, ini mengganggu fasilitas umum. Kami bersihkan batunya. Kami tebang kayunya. Tetapi, warga tidak mau menyingkir dan tetap duduk-duduk di jalan,” kata Rizal.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Ratusan pengunjuk rasa di Jambi berkumpul menolak rancangan Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Aksi yang sempat diwarnai ricuh itu mengakibatkan belasan orang jatuh pingsan. Tampak mahasiswa saat berdemo di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Rizal menambahkan, kondisi sempat memanas karena ada lemparan batu dari kelompok massa aksi. Batu yang dilembar berukuran sebesar kepalan tangan. Lemparan batu sempat mengenai beberapa anggota kepolisian. Dalam kericuhan, sebanyak lima orang anggota kepolisian juga mengalami luka-luka.
Mau tidak mau, kami imbau untuk membubarkan diri. Karena, ini mengganggu fasilitas umum. Kami bersihkan batunya. Kami tebang kayunya. Tetapi, warga tidak mau menyingkir (Rizal Marito)
Akan tetapi, Rizal menyampaikan, pihaknya sudah bertindak sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Ia mengklaim, tidak ada tindakan represif yang dilakukan jajarannya. Terkait penangkapan 11 orang massa aksi, kata Rizal, mereka diduga menjadi provokator dalam keributan itu.