PPKM Mikro Berlaku di Lampung, Satgas Covid-19 Gencarkan Patroli
Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Lampung resmi berlaku selama 20 April-3 Mei 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun menggencarkan patroli protokol kesehatan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Lonjakan kasus baru Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 20 April-3 Mei 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun menggencarkan patroli dan menindak pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli untuk memantau kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Selama Ramadhan, patroli menyasar sejumlah tempat usaha dan pusat keramaian, seperti restoran, kafe, dan swalayan.
Saat razia di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Selasa (20/4/2021) malam, Satgas Covid-19 mendapati salah satu kafe yang mengabaikan protokol kesehatan. Selain tidak mengatur jarak tempat duduk, banyak juga pengunjung yang berkerumun dan tidak memakai masker. Tim Satgas Covid-19 pun mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut.
”Kami mengambil tindakan tegas karena tempat usaha itu sudah beberapa kali mendapat peringatan, baik secara lisan maupun tertulis,” kata Suhardi saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, kafe tersebut tidak diizinkan beroperasi sampai pemilik usaha berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. Selain mengurangi kapasitas pengunjung, pengelola kafe juga harus menyediakan tempat mencuci tangan dan memastikan pegawai dan pengunjung patuh memakai masker.
Suhardi berharap penutupan tempat usaha itu dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya di Kota Bandar Lampung. Apalagi, Lampung resmi memberlakukan PPKM mikro sejak 20 April 2021.
Penutupan tempat usaha itu dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya di Kota Bandar Lampung.
Dia menambahkan, satgas juga memantau mobilitas pendatang dengan mendirikan posko pemeriksaan di pintu masuk Kota Bandar Lampung. Pendatang yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 dilarang masuk ke Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pemerintah daerah akan menambah posko pemeriksaan di sejumlah pintu masuk Lampung. Selain di jalan lintas sumatera, posko pemeriksaan juga akan didirikan di rest area jalan tol serta jalur alternatif untuk masuk ke wilayah Lampung.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan tes acak Covid-19 di sejumlah simpul transportasi, seperti di terminal dan pelabuhan. Layanan GeNose untuk deteksi Covid-19 juga sudah disediakan di Bandar Radin Inten II, Lampung Selatan.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di Lampung terjadi sejak satu minggu terakhir. Selama kurun waktu 16-21 April 2021, tercatat 511 kasus baru Covid-19 di Lampung.
Secara kumulatif, kasus Covid-19 di Lampung berjumlah 15.274 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 833 orang meninggal akibat Covid-19.
Dalam dua minggu terakhir, angka reproduksi efektif penularan Covid-19 berfluktuasi, 0,23 sampai 1,01. Angka reproduksi efektif Covid-19 yang berada di atas 1 menunjukkan penularan virus belum terkendali.