logo Kompas.id
NusantaraPPKM Mikro Diperluas ke...
Iklan

PPKM Mikro Diperluas ke Lampung, Satgas Covid-19 Tingkat Desa Diaktifkan

Meningkatnya kasus baru Covid-19 di Lampung beberapa hari terakhir membuat pemerintah daerah harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 20 April - 3 Mei 2021.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pa3eJJZVn-8Kjdbc5ZFXBHRyRbg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FJubir-satgas-Covid-19-Reihana-1_1618915366.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana di Bandar Lampung, Selasa (20/4/2021)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Meningkatnya kasus baru Covid-19 di Lampung beberapa hari terakhir membuat pemerintah daerah harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 20 April - 3 Mei 2021. Selain mengaktifkan satgas di tingkat desa, pemerintah juga melakukan penyekatan di perbatasan untuk menekan mobilitas warga.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, Lampung termasuk dalam daerah yang harus memberlakukan PPKM karena adanya peningkatan kasus baru Covid-19. Untuk itu, pemerintah daerah diminta menerapkan PPKM mikro untuk menekan mobilitas warga.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000