logo Kompas.id
NusantaraNekat Mudik ke Jatim, Tanggung...
Iklan

Nekat Mudik ke Jatim, Tanggung Biaya Karantina

Aparatur negara menghendaki masyarakat menahan diri untuk beperjalanan dan mematuhi larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan potensi peningkatan kasus pandemi Covid-19.

Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m3KooD_jawwdyOkqu3JEjTRcJfQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F62153560-1e3c-4e7b-aa71-d1124e4f1d08_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara bus menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Induk Kota Bekasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021). Kebijakan pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19 membuat sebagian masyarakat memilih pulang kampung lebih awal. Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro untuk keenam kalinya kurun 20 April-3 Mei 2021 demi menjaga kewaspadaan masyarakat karena pandemi Covid-19 belum usai.

SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta warganya mematuhi larangan mudik Lebaran 2021. Yang nekat mudik harus karantina lima hari dan menanggung seluruh biayanya.

”Biaya karantina dibebankan kepada orang yang bersangkutan (pemudik),” kata Khofifah seusai Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat di Surabaya, Rabu (21/4/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000