Organisasi Pers Kecam Pengusiran Wartawan oleh Pengamanan Bobby Nasution
Pengusiran wartawan oleh petugas pengamanan Wali Kota Medan Bobby A Nasution dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen Medan, Pewarta Foto Indonesia Medan, dan Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pengusiran wartawan oleh petugas pengamanan Wali Kota Medan Bobby A Nasution dikecam Aliansi Jurnalis Independen Medan, Pewarta Foto Indonesia Medan, dan Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara. Pengamanan Bobby yang juga melibatkan pasukan pengamanan presiden itu dinilai berlebihan karena mengganggu kerja-kerja jurnalistik.
”Pengusiran wartawan saat melakukan kerja jurnalistik merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Liston Damanik, Jumat (16/4/2021).
Liston mengatakan, Bobby harus menyadari dia adalah wali kota yang memiliki tanggung jawab keterbukaan informasi kepada publik. Selama menjabat, Bobby dinilai tidak menyediakan saluran komunikasi memadai kepada wartawan.
Pada Rabu (14/4/2021) sore, kata Liston, wartawan Tribun Medan, Rechtin Hani Ritonga, dan wartawan Suara Pakar, Ilham Pradilla, menunggu Bobby keluar dari pintu utama Kantor Wali Kota Medan untuk wawancara cegat atau doorstop. Mereka berencana mewawancarai Bobby tentang macetnya pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk seratusan anggota staf tata usaha di sejumlah SMP negeri di Medan.
”Mereka awalnya didatangi petugas satuan polisi pamong praja. Petugas itu menyatakan tidak boleh mewawancarai wali kota, kecuali telah memiliki izin,” kata Liston.
Hani dan Ilham tetap bertahan menunggu di dekat mobil dinas wali kota yang diparkir di dekat pintu utama. Namun, wartawan itu langsung diusir dan dilarang menunggu oleh satpol PP dan Paspampres.
”Petugas pengamanan menyebut tidak boleh wawancara karena mengganggu ketenangan, tidak ada izin, dan tidak jam kerja lagi,” kata Liston.
”Ini merupakan satu dari sekian banyak tindakan menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan tim pengamanan Bobby. Wartawan juga sangat sulit mewawancarai Bobby saat menghadiri acara meski kapasitasnya sebagai pejabat publik,” kata Liston.
Tidak boleh satpol PP, petugas kepolisian, dan Paspampres menghalangi kerja jurnalistik. Kerja wartawan dilindungi undang-undang.
Liston pun mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Hermansjah. Ia mengingatkan, petugas pengamanan tidak boleh menghalangi wartawan yang ingin melakukan wawancara. ”Tidak boleh satpol PP, petugas kepolisian, dan Paspampres menghalangi kerja jurnalistik. Kerja wartawan dilindungi undang-undang,” katanya.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan Rahmad Suryadi pun menyesalkan hal tersebut. ”Pengusiran wartawan saat melakukan kerja jurnalistik di kantor wali kota mencederai semangat demokrasi. Ini tindakan yang sangat arogan,” kata Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi.
PFI Medan, kata Rahmad, juga mendukung upaya proses hukum terhadap para pelaku intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis.
Protes juga telah dilakukan puluhan wartawan dari berbagai media dengan berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan. Wartawan menyampaikan aspirasinya dengan berorasi dan membentangkan berbagai poster.
Bobby pun mengundang wartawan berbuka puasa bersama pada Jumat. Namun, organisasi pers dan wartawan yang protes tidak menghadiri acara itu.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Medan Arrahman Pane mengatakan, kasus tersebut merupakan salah komunikasi. Agar tidak salah komunikasi, ia meminta wartawan ke kantor humas dulu sebelum mewawancarai Bobby.
"Selama ini, Pak Wali Kota selalu terbuka jika ingin diwawancarai wartawan dan tidak pernah meminta siapa pun untuk menghalangi wartawan mewawancarainya," kata Arrahman.
Menurut Arrahman, petugas meminta agar wartawan tidak berada di depan pintu utama kantor wali kota, tetapi meminta menunggu di ruang khusus wartawan.