Penjagal Kucing di Medan Ditangkap, Momentum Lindungi Hewan Peliharaan
Penangkapan penjagal kucing di Medan, Sumatera Utara, diapresiasi para pencinta hewan. Penangkapan itu termasuk yang pertama dan jadi momentum penegakan hukum penjagalan kucing yang marak di Medan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Penangkapan penjagal kucing di Medan, Sumatera Utara, diapresiasi para pencinta hewan. Pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau, setelah hampir tiga bulan kasus itu bergulir. Penangkapan penjagal kucing itu termasuk yang pertama dan menjadi momentum penegakan hukum penjagalan kucing dan hewan peliharaan yang marak di Medan.
”Kucing adalah hewan nonpangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan ataupun kehutanan. Kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” ujar Nina Agustina Da’i Bachtiar, pendiri Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Rabu (14/4/2021).
Pelaku ditahan pada Jumat (9/4/2021). ”Pelaku berinisial RS alias N sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area Komisaris Faidir Chaniago. Pihaknya menyatakan akan melakukan penegakan hukum terhadap kasus itu.
Kasus penjagalan kucing itu awalnya terungkap dari unggahan Sonia Rizkika Rai di akun Instagram-nya, Rabu (27/1/2021). Sonia, yang sudah dua hari mencari kucingnya bernama Tayo yang hilang, pergi ke Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan.
Sonia pun terkejut melihat ada banyak bagian tubuh kucing, yakni kepala dan usus, yang sudah mulai membusuk di dalam goni di depan sebuah rumah, termasuk diduga kepala Tayo yang merupakan kucing jenis persia tulang besar. Sonia pun mengunggah kisahnya dan viral di media sosial. Setelah viral, laporan kasusnya diterima di Kepolisian Sektor Medan Area, Kamis (28/1/2021).
Nina mengatakan, Tim Advokasi PH3 yang terdiri atas para advokat pencinta hewan, seperti Francine Widjojo dan Mohammad Husein, menjadi kuasa hukum Sonia sejak kasus itu bergulir. Kasus itu juga dipantau Animal Defenders Indonesia yang diketuai Doni Herdaru Tona.
Ini sangat penting sebagai momentum penegakan hukum terhadap penjagal hewan peliharaan yang marak di Medan.
”Kami berharap penegakan hukum terhadap kasus ini terus berjalan sampai persidangan. Ini sangat penting sebagai momentum penegakan hukum terhadap penjagal hewan peliharaan yang marak di Medan,” kata Doni.
Pendiri Pecinta Kucing Medan, Riscki Elita, mengatakan, pihaknya berharap penegakan hukum bisa dilakukan untuk memberikan efek jera. Kasus ini menjadi momentum untuk melindungi kucing-kucing di Medan yang selama ini menghadapi ancaman jagal kucing. Mereka pun mendukung langkah kepolisian yang terus memproses kasus tersebut.
Riscki menyebutkan, kasus jagal kucing di Medan dilakukan secara terorganisasi. Kelompok itu biasanya terdiri atas 2-3 orang dengan mengendarai becak barang. ”Mereka pun umumnya menangkap kucing liar atau kucing peliharaan yang sedang keluar dari rumah,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 Ayat (2) junto Pasal 302 Ayat (2) KUHP.