Dianggap Langgar Batas, 32 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand
Penangkapan nelayan Aceh oleh aparat negara tetangga sering terjadi. Mereka dituduh melanggar batas teritorial perairan antarnegara. Bahkan, masih ada beberapa nelayan Aceh yang dipenjara di India dan Myanmar.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 32 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, masih ditahan oleh otoritas Thailand karena dituduh menangkap ikan di perairan negara tersebut. Terancam hukuman penjara, pemerintah masih terus berupaya memulangkan mereka.
Sekretaris Panglima Laot/Lembada Adat Nelayan Aceh Miftah Cut Adek, Rabu (14/4/2021) mengungkapkan, kapal ikan berkapasitas 60 gros ton (GT) yang membawa 34 anak buah kapal (ABK) tersebut berlayar dari Pelabuhan Idi, Aceh Timur. Namun, saat ditangkap pihak keamanan Thailand, dua ABK sempat melarikan diri dengan kapal bermesin tempel.
”Mereka ditangkap pada 9 April 2021 di perairan Andaman, hingga kini masih ditahan di Songkhla (Thailand),” kata Miftah.
Miftah menambahkan, dua ABK yang kala itu sedang berada di kapal kecil untuk memeriksa jaring langsung kabur saat melihat kapal petugas Thailand. Dua nelayan tersebut sudah mendarat di Pelabuhan Lampuloe, Banda Aceh, dan segera pulang ke Aceh Timur. Namun, pihak Panglima Laot belum memintai keterangan dari keduanya.
Mereka ditangkap pada 9 April 2021 di perairan Andaman, hingga kini masih ditahan di Songkhla (Miftah Cut Adek)
”Informasi yang kami terima dari Konsulat RI Songkhla, para nelayan dalam keadaan sehat,” kata Miftah.
Perairan Andaman yang berada di bagian tenggara Samudera Hindia adalah perbatasan perairan Indonesia dengan perairan Thailand. Sebagian besar nelayan Aceh memburu ikan tuna di perairan Andaman dan Teluk Benggala yang berbatasan dengan India. Adapun pihak Panglima Laot Aceh masih mengumpulkan keterangan benar tidaknya kapal itu menangkap ikan di dalam perairan Thailand.
Konsulat RI di Songkhla mendampingi para nelayan itu dan menyediakan kebutuhan dasar selama mereka ditahan otoritas Thailand. ”Tim KRI Songkhla dan Panglima Laot Aceh berupaya melobi Pemerintah Thailand agar para nelayan dibebaskan,” ujar Miftah.
Kepala Seksi Perlindungan Korban Bencana Sosial Dinsos Aceh Fajri Mursyidan mengatakan, negosiasi pemulangan terus dilakukan. Dinsos Aceh akan menanggung semua biaya pemulangan jika pihak Thailand sudah mengizinkan.
”Dalam banyak kasus serupa, kami menanggung biaya pemulangan. Dalam kasus ini, semoga saudara-saudara kita yang ditahan segera dibebaskan,” kata Fajri.
Penangkapan nelayan Aceh oleh petugas negara tetangga sering terjadi. Mereka dituduh melanggar batas teritorial perairan antarnegara. Bahkan, hingga kini masih ada beberapa nelayan Aceh yang dipenjara di India dan Myanmar.
Dalam banyak kasus serupa, kami menanggung biaya pemulangan. Dalam kasus ini, semoga saudara-saudara kita yang ditahan segera dibebaskan. (Fajri Mursyidan)
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, nelayan Aceh harus menghindari masuk ke perairan negara lain sebab harus berurusan dengan regulasi negara tersebut. Meski demikian, Pemprov Aceh tetap melakukan negosiasi agar warganya dibebaskan.