logo Kompas.id
NusantaraDianggap Langgar Batas, 32...
Iklan

Dianggap Langgar Batas, 32 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Penangkapan nelayan Aceh oleh aparat negara tetangga sering terjadi. Mereka dituduh melanggar batas teritorial perairan antarnegara. Bahkan, masih ada beberapa nelayan Aceh yang dipenjara di India dan Myanmar.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sRYQ-1wIysSKVSINbPG64zBZHvo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201006AIN-nelayan-aceh_1601985293.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Sebanyak 51 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, tiba di Aceh, Selasa (6/10/2020). Mereka dibebaskan oleh Pemerintah Thailand atas tuduhan pencurian ikan.

BANDA ACEH, KOMPAS — Sebanyak 32 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, masih ditahan oleh otoritas Thailand karena dituduh menangkap ikan di perairan negara tersebut. Terancam hukuman penjara, pemerintah masih terus berupaya memulangkan mereka.

Sekretaris Panglima Laot/Lembada Adat Nelayan Aceh Miftah Cut Adek, Rabu (14/4/2021) mengungkapkan, kapal ikan berkapasitas 60 gros ton (GT) yang membawa 34 anak buah kapal (ABK) tersebut berlayar dari Pelabuhan Idi, Aceh Timur. Namun, saat ditangkap pihak keamanan Thailand, dua ABK sempat melarikan diri dengan kapal bermesin tempel.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000