Protokol Kesehatan Ketat Wajib Diterapkan Saat Ibadah di Purwakarta
Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengimbau para pengurus masjid untuk melaksanakan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. Hal ini untuk mencegah terbentuknya kluster baru.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengimbau para pengurus masjid untuk melaksanakan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Hal ini untuk mencegah terbentuknya kluster baru di tengah upaya penurunan kasus.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin (12/4/2021), menyampaikan, pengurus masjid dan tempat ibadah wajib menempatkan beberapa petugas untuk mengecek suhu tubuh jemaah dan mengawasi penerapan petugas di beberapa titik. Adapun jumlah jemaah yang boleh melakukan shalat Tarawih maksimal 50 persen dari kapasitas total masjid.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Dalam surat ini disebutkan, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan buka puasa bersama hingga shalat Tarawih di masjid atau mushala.
Untuk kegiatan ibadah, pengurus masjid diimbau mengatur jarak aman sekitar 1 meter antarjemaah dan membawa sajadah dan mukena masing-masing. Hal ini untuk mencegah kerumunan dan kontak langsung antarjemaah. Durasi penyampaian kultum Ramadhan, pengajian, atau ceramah pun dibatasi maksimal 15 menit.
Adapun penyemprotan disinfektan secara berkala wajib dilakukan untuk memastikan lingkungan tempat ibadah aman dan bersih. Para petugas juga diminta mengumumkan kepada seluruh jemaah terkait dengan aturan tersebut di tempat ibadah.
”Para pengurus tempat ibadah juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah jemaah, untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan,” kata Anne.
Upaya ini diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 di Purwakarta. Hingga Senin (12/4/2021), total kasus Covid-19 mencapai 5.135 orang. Sebanyak 315 orang dirawat dan 4.623 orang sembuh. Dalam sebulan terakhir, penambahan kasus harian di kisaran 1-6 orang per hari. Upaya percepatan vaksinasi juga dilakukan agar segera terbentuk kekebalan kelompok segera mungkin.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tengah menyusun surat edaran terkait imbauan tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat perayaan Idul Fitri. Pemda akan membuka destinasi wisata yang ada untuk warga sehingga mereka cukup berlibur di dalam kabupaten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Iyus Permana menyampaikan, tes antigen secara acak akan tetap dilakukan untuk sejumlah pengunjung obyek wisata. Hal ini guna mencegah penularan Covid-19 yang mungkin saja dibawa oleh para pengunjung. Pihaknya juga akan meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Vaksinasi tahap kedua bagi sejumlah pelaku usaha sektor pariwisata diharapkan bisa memberikan optimisme bagi warga untuk berkunjung ke destinasi pariwisata sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Purwakarta Acep Yuli Mulya mengatakan, vaksinasi terhadap seluruh pelaku usaha pariwisata turut meningkatkan optimisme pengunjung.
”Sebab, mereka akan merasa aman saat berkunjung ke lokasi yang para petugasnya sudah divaksin dan protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik,” kata Acep.