Cegah Kluster Tarawih, Masjid dan Mushala di Tegal Didisinfeksi
Menyusul diperbolehkannya shalat tarawih di luar rumah, sejumlah masjid dan mushala di Tegal, Jawa Tengah, disemprot cairan disinfektan. Penyemprotan dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Pada Ramadhan 2021, masyarakat diperbolehkan menjalankan ibadah tarawih di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sejumlah mushala dan masjid disemprot cairan disinfektan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan jemaah beribadah di tengah pandemi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, masyarakat diperbolehkan menjalankan shalat tarawih di masjid atau mushala. Selama beribadah di luar rumah, warga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.
Selama berada di lingkungan masjid atau mushala, jemaah diwajibkan memakai masker, menjaga kebersihan tangan, dan menjaga jarak dengan orang lain. Untuk memastikan jemaah menjaga jarak, jumlah mereka dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
”Sementara ini, hanya jemaah yang sehat yang diperbolehkan tarawih di masjid atau di mushala. Jemaah yang sedang batuk dan demam dianjurkan untuk beribadah di rumah dulu,” kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno, Senin (12/4/2021).
Ia menuturkan, pembatasan waktu dalam ceramah, tausiah, maupun kultum juga akan diberlakukan. Setiap sesi dibatasi maksimal 15 menit. ”Nanti harus ada takmir yang mengingatkan kalau sudah 15 menit harus diakhiri. Ini adalah maksud baik pemerintah untuk menjaga dan melindungi umat Muslim dalam menjalankan ibadah,” imbuh Sukarno.
Untuk menambah kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beribadah di tengah pandemi, sejumlah mushala dan masjid di Kabupaten Tegal disemprot cairan disinfektan. Penyemprotan dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal di Masjid Alhaj Alun-alun Hanggawana Slawi, Masjid Agung Kabupaten Tegal, Masjid Annur Slawi, Masjid Nurul Itihad Adiwerna, dan masjid rumah dinas Bupati Tegal.
”Selama pandemi, kami gencar melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum dan tempat publik untuk menekan penybaran Covid-19. Jelang Ramadhan, penyemprotan yang kami lakukan menyasar masjid dan mushala,” ujar Ketua PMI Kabupaten Tegal Iman Sisworo.
Menurut Sisworo, penyemprotan akan terus dilakukan bertahap hingga ke masjid atau mushala di desa-desa. Penyemprotan tidak hanya dilakukan jelang Ramadhan, tetapi juga akan kembali dilakukan pada pertengahan Ramadhan.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah meminta para pengurus masjid dan musala berkomitmen memperketat penerapan protokol kesehatan sebagai langkah menekan risiko munculnya kluster Covid-19 baru. Terlebih, sepekan belakangan, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal kembali meningkat.
”Sebelumnya, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal melandai pada Januari-Maret. Namun, memasuki April, kasus positif Covid-19 baru kembali bertambah 105 kasus baru dalam sepekan. Tren kasus kematian juga bertambah dari rata-rata satu-dua orang per minggu menjadi lima orang dalam seminggu terakhir,” kata Umi.
Umi juga meminta imam masjid, imam shalat tarawih, dan imam shalat Idul Fitri segera divaksin Covid-19. Terkait hal tersebut, Umi mengaku sudah memberi arahan kepada Kementerian Agama Kabupaten Tegal untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat agar para imam segera divaksin.
”Vaksinasi pada imam masjid, termasuk ulama, ini penting untuk melindunginya dari penularan virus. Terlebih, para ulama dan imam masjid biasanya berusia lanjut sehingga lebih rentan terpapar Covid-19,” ucapnya.
Hingga Senin, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal sebanyak 5.412 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktifnya sebanyak 208 orang dan sebanyak 227 orang meninggal.