Bawaslu Mewaspadai Kemungkinan Kecurangan dalam PSU di Morowali Utara
Bawaslu Morowali Utara telah menyiapkan petugas untuk mengawasi pemungutan suara ulang dan pemungutan suara TPS khusus di perusahaan sawit di kabupaten tersebut.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mewaspadai adanya kemungkinan kecurangan termasuk politik uang dalam pemungutan suara ulang di Morowali Utara. Pengawas lapangan dikerahkan untuk memastikan pemilu bersih.
Kepala Bawaslu Morowali Utara Andi Zainudin, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Rabu (7/4/2021), mengatakan, pengawas di kecamatan dan desa sudah diaktifkan. Mereka akan mengawasi jalannya pemilihan suara ulang. ”Intinya kami sudah siap maksimal untuk mengawasi pemilihan,” katanya.
Andi menyatakan, pengawasan khusus juga dilakukan di Kecamatan Petasia Timur. Di tempat itu terdapat tempat pemungutan suara khusus bagi karyawan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Sebelumnya, banyak karyawan PT ANA tak ikut dalam pemilihan umum karena ada aturan dari perusahaan yang memberatkan mereka, yakni mensyaratkan tes usap dengan biaya sendiri seusai mencoblos di TPS di desa mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/3/2021) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara untuk melaksanakan PSU dan pemungutan suara dengan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di perusahaan sawit PT ANA untuk pemilih yang belum menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020.
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Utara diikuti pasangan calon Delis Hehi-Djira dan Holiliana-Abudin Halilu. Berdasarkan rekapituliasi KPU Morowali Utara, Delis-Djira menang dengan perolehan 34.016 suara (50,5 persen) atau unggul 1 persen dari Holiliana-Abudin yang mengantongi 33.398 suara (49,5 persen). Atas hasil itu, pasangan Holiliana-Abudin mengajukan gugatan ke MK karena diduga adanya pelanggaran di sejumlah TPS yang merugikannya.
Andi menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk tugas-tugas kepengawasan, termasuk mengaktifkan lagi Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Forum tersebut terdiri atas kejaksaan dan kepolisian setempat untuk menilai dan melanjutkan sebuah pelanggaran apakah berkategori pidana pemilu ataukah tidak.
”Kami berharap semua pihak bekerja maksimal sehingga tak ada pelanggaran. Kita kan tidak mau harus ada PSU lagi nantinya,” katanya.
Terkait anggaran, Andi menyebutkan tak ada masalah. Pihaknya menggunakan anggaran sisa Rp 200 juta dari Pilkada 2020. Anggaran tersebut bisa dimaksimalkan untuk pengawasan PSU dan pemungutan suara di TPS khusus kali ini.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim menyatakan pihaknya sudah menyusun tahapan dan pelaksanaan pemilihan. PSU dan pemungutan suara di TPS khusus PT ANA akan digelar pada 19 April. KPU telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk daftar pemilih tetap di TPS khusus PT ANA, komisi akan memutuskannya pada 9 April 2021.
Anggota tim hukum pasangan calon Holiliana-Abudin, Amran Marunduh dan anggota tim hukum pasangan calon Delis-Djira, Yansen Kundimang menyatakan telah mengetahui tahapan dan pelaksanaan PSU. Masing-masing pasangan calon telah membentuk tim untuk mengawasi tahapan dan pemungutan suara. Diharapkan semua berjalan tanpa adanya pelanggaran.