Naik Ojek untuk Berobat, Gubernur Papua Masuki Papua Niugini secara Ilegal
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki wilayah Papua Niugini tanpa dokumen keimigrasian. Lukas beralasan hendak berobat di wilayah PNG.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pihak Konsulat Indonesia di Vanimo, Papua Niugini, menyatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki wilayah Papua Niugini secara ilegal karena melalui jalur tidak resmi. Lukas memasuki wilayah Vanimo sejak hari Rabu (31/3/2021) dengan alasan untuk terapi kesehatan.
Hal ini disampaikan Konsul RI untuk Vanimo, Papua Niugini (PNG), Allen Simarmata seusai mengantar Lukas kembali memasuki wilayah Indonesia di daerah Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Jumat (2/4/2021).
Dari pantauan Kompas di perbatasan RI-PNG di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Lukas didampingi dua orang tiba dengan mobil dengan nomor polisi Indonesia sekitar pukul 11.00 WIT. Turut hadir di PLBN Skouw, yakni Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai; Komandan Satgas Pamtas Batalyon 131/BRS Letkol (Inf) Muhammad Erfani; dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono.
Allen mengatakan, Lukas Enembe memasuki Vanimo, salah satu provinsi di Papua Niugini, secara ilegal dan tanpa membawa dokumen keimigrasian. ”Kami baru mengetahui kehadiran beliau setelah sehari ia berada di Vanimo. Ia tidak memiliki dokumen resmi memasuki Vanimo,” ujarnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui, dirinya memasuki wilayah PNG tanpa melalui jalur resmi. Ia beralasan, pemerintah PNG sedang menutup wilayah perbatasannya di tengah Pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan, dirinya masuk melalui jalur tidak resmi di wilayah Skouw menggunakan jasa pengojek sepeda motor. Ia beralasan hendak berobat di sana.
”Saya ingin melaksanakan terapi kesehatan untuk bagian kaki. Sementara untuk bagian kepala, saya sudah menjalani terapi di Jakarta,” ucap Lukas.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian dan HAM Papua Novianto Sulastono mengatakan, Gubernur Papua memasuki wilayah PNG tanpa dokumen keimigrasian. Hal ini menyalahi Pasal 9 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Saya ingin melaksanakan terapi kesehatan untuk bagian kaki. Sementara untuk bagian kepala, saya sudah menjalani terapi di Jakarta.
Ia mengatakan, Gubernur Papua telah dideportasi oleh pemerintah PNG karena tidak memiliki dokumen keimigrasian saat memasuki wilayah Vanimo.
”Pihak Konsulat RI di Vanimo telah mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Lukas dan kedua orang yang mendampinginya. Mereka pun masuk ke wilayah Indonesia dengan surat itu,” papar Novianto.
Novianto menegaskan, pihaknya akan mengambil keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Papua dan pihak-pihak yang terkait dengan kepergian Lukas ke Vanimo.