Pemungutan Suara Ulang di Nabire dan Boven Digoel Siap Digelar
KPU memastikan tidak ada kendala anggaran dalam pelaksanaan PSU pilkada di Nabire dan Boven Digoel. Total anggaran PSU di Nabire senilai Rp 20 miliar dan Boven Digoel mencapai Rp 27 miliar.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan anggaran dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel, Papua. Pencairan anggaran direncanakan pada pekan depan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Adam Arisoy, di Jayapura, Rabu (31/3/2021), mengatakan, pihaknya telah menetapkan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) untuk 501 tempat pemungutan suara (TPS) di Nabire senilai Rp 20 miliar dan PSU untuk 201 TPS di Boven Digoel dengan anggaran Rp 27 miliar.
Pada Pilkada 2020, KPU Nabire menggunakan anggaran Rp 37 miliar. Sementara anggaran pilkada untuk KPU Boven Digoel mencapai Rp 50 miliar.
”Terjadi penurunan biaya dalam PSU di Nabire dan Boven Digoel karena tidak ada kegiatan sosialisasi, honor penyelenggara selama berbulan-bulan, dan pemutakhiran data pemilih,” kata Adam.
Adam memaparkan, jadwal pelaksanaan PSU di Nabire pada 14 Juni, sementara pelaksanaan PSU di Boven Digoel pada 27 Juni. Adapun realisasi pencairan anggaran PSU di kedua kabupaten itu direncanakan pada pekan depan, menyusul telah ada komitmen kepala daerah untuk menyukseskan PSU.
”Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar dan Penjabat Bupati Nabire Anton Mote telah berkomitmen menyiapkan anggaran untuk PSU. Kami menjamin KPU tidak akan terkendala anggaran dalam PSU di dua daerah ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Yalimo pada 5 Mei 2021 juga dipastikan tidak terkendala. KPU setempat telah menyiapkan anggaran Rp 9,5 miliar.
PSU di tiga daerah di Papua itu digelar untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2020. MK menilai hasil Pilkada Nabire 2020 tidak sah. Selain didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tak valid dan logis, pemungutan suaranya juga tak dilakukan secara langsung.
Dari proses pemutakhiran data hingga perbaikan, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT berjumlah 178.545 orang. Jumlah DPT tersebut melebihi jumlah penduduk Nabire yang berdasarkan data Kemendagri per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa. Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Nabire sebanyak 103 persen dari jumlah penduduk.
Sementara untuk Yalimo, MK menyatakan adanya temuan sejumlah pelanggaran. Salah satunya aksi menghambat distribusi surat suara dan logistik lainnya oleh pendukung pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut satu pada 7-8 Desember 2020. Massa meminta untuk mencoblos sendiri surat suara tersebut. Aksi ini menyebabkan pemungutan suara tidak dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Pemilu susulan baru terlaksana pada 11 Desember 2020.
Sementara itu, MK mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba dalam Pilkada Boven Digoel. Yusak, mantan terpidana, belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati. Masa jeda lima tahun baru berakhir setelah 26 Januari 2022.
Penjabat Bupati Nabire Anton Mote menyatakan segera menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat dan pihak penyelenggara dan tokoh masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan PSU. ”Kami akan melaksanakan PSU setelah memperbaiki DPT sesuai petunjuk MK. Kemudian, Pemkab Nabire akan menyiapkan anggaran PSU,” ujarnya.