Kejati Papua menahan dua tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda di Jayapura, Selasa (30/3/2021). Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua menahan dua tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda di Jayapura, Selasa (30/3/2021). Kedua tersangka adalah LA, mantan Pelaksana Harian Kepala Gudang dan Logistik Perum Bulog Cabang Nabire, serta FWB, mantan Kepala Kantor Pos Kabupaten Biak Numfor.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan LA dan FWB. Penahanan kedua mantan pejabat ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua.
FWB diduga menggunakan anggaran operasional kantor tersebut untuk kepentingan pribadi, yakni judi daring, pada kurun April hingga September 2020. Modusnya adalah mencairkan anggaran dari Kantor Pos Indonesia Cabang Biak Numfor secara berulang-ulang hingga mencapai Rp 3,6 miliar kemudian memindahkan uang itu ke rekening pribadinya.
Sementara, LA selaku Pelaksana Harian Kepala Gudang Kantor Seksi Bulog Nabire periode Januari-Maret 2018 diduga menyelewengkan beras hasil pembelian Bulog dari petani. Modus dalam kasus ini adalah pembelian beras hingga 1.028,6 ton dari sejumlah kelompok tani.
Namun, dari temuan penyidik, beras tersebut hingga kini tidak berada di gudang Bulog. Hasil perhitungan sementara, akibat penyalahgunaan ribuan ton beras dari tahun 2017 hingga 2018 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.
”Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura pada Selasa ini,” kata Nikolaus.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Untuk Pasal 3, tersangka terancam minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sementara, untuk Pasal 2, tersangka terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Regional Bulog Papua dan Papua Barat Mohammad Alexander, saat dihubungi dari Jayapura, mengapresiasi penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog di Nabire. Ia pun menyatakan tersangka telah diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.
Alexander mengaku Bulog sendiri yang melaporkan indikasi penyalahgunaan beras di Nabire kepada pihak Kejati Papua. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
”Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kejati Papua. Kami akan mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan penyediaan beras di seluruh gudang Bulog Papua dan Papua Barat,” kata Alexander.