logo Kompas.id
NusantaraIndikasi Kampanye Jelang...
Iklan

Indikasi Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang Diawasi

Pasangan calon dilarang berkampanye menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan. Untuk itu, pengawasan terhadap indikasi kampanye akan lebih dioptimalkan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ShTLUAf9bxU7oqROOd8VAs_93rk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F32fc0247-2830-45c4-9b76-149c52113744_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga melintasi baliho dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (2/10/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan mengoptimalkan pengawasan terhadap indikasi kampanye jelang pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Semua pihak diminta menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum agar tahapan menuju pemungutan suara ulang berjalan aman dan kondusif.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tidak ada tahapan kampanye dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti amar putusan MK di Jakarta pada 19 Maret 2021, KPU Provinsi Kalsel akan melaksanakan PSU Pilgub Kalsel di 827 tempat pemungutan suara (TPS).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000