Indikasi Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang Diawasi
Pasangan calon dilarang berkampanye menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan. Untuk itu, pengawasan terhadap indikasi kampanye akan lebih dioptimalkan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan mengoptimalkan pengawasan terhadap indikasi kampanye jelang pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Semua pihak diminta menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum agar tahapan menuju pemungutan suara ulang berjalan aman dan kondusif.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tidak ada tahapan kampanye dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti amar putusan MK di Jakarta pada 19 Maret 2021, KPU Provinsi Kalsel akan melaksanakan PSU Pilgub Kalsel di 827 tempat pemungutan suara (TPS).
PSU Pilgub Kalsel dijadwalkan pada Rabu, 9 Juni 2021 mendatang. PSU dilaksanakan di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan PSU akan dilakukan secara lebih optimal dibandingkan pengawasan pelaksanaan pilgub sebelumnya. Hal itu mengingat adanya aturan tidak boleh melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 71 PKPU 8/2018.
”Kami sudah berkoordinasi dengan pengawas kabupaten/kota untuk mengawasi indikasi kampanye menjelang PSU. Semua pihak juga diimbau untuk menaati aturan dan menjaga proses menuju PSU supaya tetap aman dan kondusif,” kata Erna di Banjarmasin, Selasa (30/3/2021).
Jika tak ada perubahan, PSU Pilgub Kalsel akan dilaksanakan pada Juni mendatang. Ada waktu dua bulan lebih menuju hari pelaksanaan PSU. Dalam rentang waktu itu masyarakat akan melewati bulan puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Erna tak menampik momen hari besar keagamaan itu bisa jadi kedok untuk melakukan kampanye terselubung, misalnya dengan berbagi zakat. Jika kegiatan berbagi itu disertai ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dengan menyampaikan visi misi dan program kerjanya, maka itu termasuk kampanye dan melanggar aturan pelaksanaan PSU.
”Nanti, jika ada temuan atau laporan kegiatan seperti itu akan kami kaji dan telaah dulu, apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak. Selama tidak ada unsur mengajak, menyampaikan visi misi dan program kerja, tidak ada larangan untuk berbagi zakat,” tuturnya.
Namun, Erna tetap mewanti-wanti agar masyarakat dan tim sukses pasangan calon tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar aturan pelaksanaan PSU, termasuk lewat media sosial. ”Medsos juga akan dipantau apakah itu masuk indikasi kampanye atau tidak,” ujarnya.
Pada pelaksanaan PSU, pasangan Sahbirin Noor-Muhidin akan kembali bersaing dengan pasangan Denny Indrayana-Difriadi untuk memperebutkan 266.757 suara pemilih di 827 TPS. Pascaputusan MK dan pembatalan perolehan suara di 827 TPS itu, pasangan Denny-Difri berbalik unggul atas pasangan Sahbirin-Muhidin dengan selisih sekitar 22.000 suara. Sebelumnya, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul dengan selisih 8.127 suara atau 0,48 persen.
Tetap kondusif
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, proses pilkada serentak 2020 di Kalsel sudah terlaksana dengan lancar meskipun berlangsung di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selanjutnya, dalam menghadapi PSU Pilgub Kalsel, semua pihak harus bersama-sama menjaga kondisi di daerah tetap kondusif.
”PSU tentu akan meningkatkan suhu politik, terutama di wilayah-wilayah yang melaksanakan PSU. Untuk itu diperlukan semangat persatuan demi menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang memecahbelah kerukunan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri itu, pelaksanaan PSU merupakan ujian bagi demokrasi di Kalsel. Keberhasilan PSU nantinya akan mencerminkan kematangan Provinsi Kalsel dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.
”Kita bersama-sama harus terus memantau dan memperhatikan agar proses PSU berjalan tertib, aman, dan lancar, termasuk memastikan tahapan PSU ini aman dari penularan Covid-19 yang masih menyebar cukup tinggi di Kalsel,” ujar Safrizal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin berharap masyarakat yang mendapat undangan memilih dalam PSU nanti bisa hadir ke TPS untuk menentukan pemimpin Kalsel ke depan. ”Mudah-mudahan PSU di Kalsel berjalan lancar, baik, dan aman. Semua pasangan calon juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat terkait PSU ini dengan baik dan benar,” katanya.