KPU Kalsel Butuh Rp 23 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang
Sesuai putusan MK, PSU di Kalsel paling lama dilakukan 60 hari kerja sejak pengucapan putusan majelis hakim MK. Putusan perkara perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 diucapkan di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan membutuhkan anggaran sekitar Rp 23 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Untuk itu, KPU Provinsi Kalsel segera mengalokasikan anggaran dari sisa anggaran sebelumnya dan minta kepada pemerintah provinsi untuk menutupi kekurangannya.
Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel harus dilaksanakan di semua tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin). Secara keseluruhan, PSU akan dilaksanakan di 827 TPS.
Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan, pihaknya sudah menghitung kebutuhan anggaran untuk melaksanakan PSU di Kalsel, yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Juni 2021. Dari perhitungan awal, ada perubahan atau penambahan anggaran.
”Semula, kami mengestimasikan Rp 19 miliar lebih, ternyata berkembang menjadi Rp 23 miliar. Kebutuhan anggaran itu akan kami konsultasikan dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel,” katanya seusai Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PSU Pascaputusan MK di Banjarmasin, Senin (29/3/2021).
Menurut Sarmuji, pihaknya tidak akan meminta kepada Pemprov Kalsel dana sejumlah itu karena masih ada sisa anggaran pelaksanaan Pilgub Kalsel 2020 sekitar Rp 10 miliar. KPU kabupaten/kota yang melaksanakan PSU juga diperkirakan masih memiliki anggaran yang tersisa. ”Anggaran yang tersisa akan kami hitung semua dulu, baru kemudian minta tambahan kepada pemprov,” ujarnya.
Pada penyelenggaran Pilgub 2020, KPU Kalsel mendapat suntikan APBD Kalsel melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 150 miliar. Dana hibah untuk pelaksanaan Pilgub Kalsel 2020 naik sebesar Rp 40 miliar jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilgub Kalsel 2015.
Sarmuji mengatakan, anggaran itu terutama akan digunakan untuk pengadaan logistik dan honorarium panitia penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
”Dalam pelaksanaan PSU ini, kami akan merekrut badan ad hoc yang baru, terutama untuk PPK dan KPPS, sesuai dengan perintah MK. Tidak ada lagi petugas Pilgub 2020 yang terlibat dalam PSU ini,” katanya.
Untuk PPS, menurut anggota KPU Kalsel, Edy Ariansyah, tetap akan dilakukan evaluasi pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Misalnya, apakah yang bersangkutan masih berdomisili di wilayah tempat kerjanya, apakah ada perubahan status pekerjaannya, serta apakah masih bersedia menjadi PPS.
Sesuai putusan MK, PSU di Kalsel paling lama dilakukan 60 hari kerja sejak pengucapan putusan oleh majelis hakim MK. Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilgub Kalsel 2020 diucapkan di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Pilgub Kalsel 2020 berlanjut ke MK setelah pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum. Pasangan itu kalah tipis dari pasangan Sahbirin Noor-Muhidin yang diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, dan PKB. Selisih suara keduanya hanya 0,48 persen. Pasangan Denny-Difri memperoleh 843.695 suara (49,76 persen), sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 851.822 suara (50,24 persen).
Mendukung
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel Heriansyah mengatakan, pemprov pada prinsipnya mendukung pelaksanaan PSU. ”Kami akan menyiapkan anggaran untuk memenuhi permintaan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengamanan, berapa pun yang dibutuhkan. Nanti Badan Keuangan Daerah yang menyiapkan anggaran untuk itu,” katanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin, keberhasilan PSU turut ditentukan oleh sumber daya manusia dan anggaran. Untuk itu, ia minta pada jajaran KPU, Bawaslu, TNI dan Polri agar segera menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan PSU pada 9 Juni mendatang.
”Kami juga menunggu pemprov menyampaikan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU supaya bisa dibahas bersama. Untuk anggaran PSU itu mungkin perlu penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran, misalnya dari belanja tidak terduga (BTT),” katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, pihaknya tidak lagi mengajukan dana ke Pemprov Kalsel untuk pelaksanaan PSU. Dari Rp 60 miliar anggaran pengawasan Pilgub 2020 masih tersisa sekitar Rp 4 miliar. ”Setelah kami hitung-hitung, sisa anggaran itu masih cukup. Jadi, kami hanya minta bantuan pemprov memenuhi fasilitas untuk protokol kesehatan pengawas,” ujarnya.