Berkaca dari angka penularan yang selalu meningkat setelah libur panjang, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran, khususnya pada 6-17 Mei 2021. Adapun untuk cuti bersama Idul Fitri, 12 Mei 2021, akan tetap ada.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melarang seluruh kalangan untuk mudik Lebaran, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan ini guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang selalu terjadi setelah libur panjang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat gabungan antarkementerian di kantor Kemenko PMK di Jakarta, Jumat (26/3/2021), mengatakan, angka penularan dan kematian akibat Covid-19, baik di masyarakat maupun tenaga kesehatan, selalu meningkat setelah libur panjang. Ini seperti setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Bahkan, setelah libur panjang, tingkat hunian rawat inap di rumah sakit pun ikut meningkat.
Karena itu, menurut Muhadjir, diperlukan langkah-langkah tegas agar hal tersebut tak terulang kembali. Setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo dan dilakukan rapat bersama antarkementerian pada Selasa (23/3/2021) di kantor Kemenko PMK diputuskan bahwa pemerintah melarang mudik.
”Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, ataupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hadir pada rapat tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Selain itu, ada pula perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga yang hadir, di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), serta TNI dan Polri.
Muhadjir menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah melaksanakan program-program guna mencegah penularan Covid-19, seperti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, penguatan protokol kesehatan, dan vaksinasi. Program-program tersebut harus terus berjalan dan tidak boleh sampai terganggu oleh apa pun, termasuk mudik.
”Upaya vaksinasi yang sedang dilakukan ini juga agar bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
Muhadjir menambahkan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur lebih detail oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk di dalamnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Mengenai langkah-langkah pengawasannya akan diatur oleh TNI/Polri, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah.
Ia menekankan, yang dilarang adalah aktivitas mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk cuti bersama Idul Fitri yang jatuh pada 12 Mei 2021 tidak ikut ditiadakan.
Keadaan mendesak
Bagi mereka yang ingin melakukan pergerakan atau berkegiatan yang harus ke luar daerah, Muhadjir mengatakan masih diperbolehkan asalkan betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.
”Imbauan supaya tidak berpergian, kecuali dalam keadaan mendesak, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat dia bertugas atau bekerja. Tadi sudah dibahas, setiap instansi pemerintah nanti panduannya akan diatur oleh Kemenpan dan RB, sedangkan yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan ada di bawah tanggung jawab Menaker. Sementara yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” tutur Muhadjir.
Saat ditanyakan seputar upaya pengawasan arus mudik di daerah-daerah dan lintas perbatasan, Muhadjir menyampaikan bahwa itu akan menjadi tugas dan tanggung jawab Kemendagri. ”Itu nanti secara teknis tadi sudah kami diskusikan kewenangannnya masing-masing. Nanti semuanya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 tentang aturan-aturan itu,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal, untuk membatasi kegiatan ke luar kota.
”Saya kira, terkait dengan ketentuan-ketentuan, kita tunggu arahan dari Satgas Covid-19, siapa-siapa saja yang dimungkinakn untuk melakukan perjalanan ke luar kota,” ucapnya.
Diperlonggar
Sementara itu, Muhadjir mengungkapkan, di masa libur Lebaran nanti, angkutan barang justru akan diperlonggar dan tidak ada pembatasan. ”Sebab, dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang itu akan tidak sepadat seandainya mudik itu dibolehkan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menyampaikan, berkaitan dengan pelarangan mudik ini, tentunya ada kegiatan-kegiatan yang nanti akan dikecualikan. Namun, hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satgas Covid-19. ”Tetapi, pada intinya, yang diizinkan berpergian hanya orang-orang yang sehat, tentu dengan tugas-tugas tadi, berkaitan dengan masalah perekonomian,” ujar Djoko.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya pada Kamis malam telah menggelar rapat intensif dengan Satgas Covid-19 terkai rencana perubahan surat edaran yang mengatur kesehatan perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Saat ini kemungkinan surat edaran itu sedang dalam tahap finalisasi.
Dalam rapat tersebut, lanjut Budi, ada satu klausul pasal yang telah disepakati terkait pembatasan perjalanan.
”Jadi nanti dari setiap dirjen yang berhubungan di Kementerian Perhubungan akan membedah dengan menggunakan referensi surat edaran gugus tugas untuk mengatur menyangkut masalah hal teknis untuk pembatasan perjalanan karena memang tidak semuanya dikatakan dilarang mudik. Meski demikian, ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya. Itu tentunya harus diakomodasi dalam moda transportasi yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, terkait bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi, Mensos Tri Rismaharini memastikan pendistribusian bantuan tak akan terganggu. ”Untuk bansos bulan Mei, bulan Lebaran, kami akan serahkan di awal bulan Mei. Khusus untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, mungkin akhir minggu pertama atau awal minggu kedua,” ucap Risma.