Rokok Ilegal Marak di Jateng, Kemasan Menyaru Merek Populer
Banyak merek yang dipakai meniru nama dan cetakan huruf dari merek rokok yang sudah populer sehingga sekilas bisa mengecoh pembeli. Kebanyakan rokok tersebut diproduksi di Jawa Timur.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah masih marak. Sebagian besar rokok ilegal tidak memiliki pita cukai dan sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu. Kebanyakan rokok ilegal menyaru merek populer dan diproduksi di wilayah Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Magelang Heru Prayitno di sela-sela pemusnahan rokok ilegal di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021). Sebanyak 557.639 batang rokok ilegal beragam merek disita dari lima kota dan kabupaten di Jateng. Separuh di antaranya tanpa pita cukai.
Menurut Heru, rokok-rokok tersebut disita dari sejumlah warung dan toko yang dijumpai di tepi jalan. Kepada petugas, sejumlah pemilik warung dan toko mengaku mereka mendapatkan pengiriman rokok langsung dari produsen atau distributor rokok tersebut.
”Karena tidak perlu memesan, maka para pedagang itu biasanya akan menerima dan sekadar mencoba-coba untuk menjualnya,” ujar Heru.
Lima kota/kabupaten yang menjadi lokasi temuan rokok ilegal tersebut adalah Kabupaten Temanggung, Wonosobo, Purworejo, serta Kota dan Kabupaten Magelang. Kebanyakan rokok diproduksi dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Heru memaparkan, karena sedari awal sadar melakukan pelanggaran, produsen rokok ilegal tersebut sengaja memilih cara mudah dengan memproduksi rokok tanpa pita cukai.
”Tanpa harus repot mengeluarkan biaya cetak, mereka bisa langsung cepat memproduksi dan mengedarkan rokok. Kemudian langsung lepas tangan, melarikan diri saat rokok ilegal itu ditemukan dan disita,” ujarnya.
Dari pengamatan, rokok-rokok ilegal tersebut dikemas secara baik seperti layaknya rokok pabrikan bermerek terkenal. Banyak merek yang dipakai meniru nama dan cetakan huruf dari merek rokok yang sudah populer sehingga sekilas bisa mengecoh pembeli.
Selain rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean C Magelang juga menyita 20.005 gram tembakau iris, 3.560 mililiter liquid vape, dan 93.490 mililiter minuman keras. Keseluruhan produk ilegal tersebut diketahui bernilai Rp 577, 109 juta dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 338, 779 juta.
Barang-barang tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan aturan tersebut, maka semua produk ilegal tersebut dinyatakan sebagai milik negara dan wajib untuk dimusnahkan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang Basirul Hakim mengatakan, di Kabupaten Magelang, rokok ilegal, tanpa cukai atau berpita cukai palsu biasanya ditemukan di warung maupun toko di pinggir jalan, atau di dalam pasar.
Para pedagang yang menjual biasanya mengaku hanya ingin mencoba-coba menjualnya. ”Karena hanya ingin mencoba dan sebenarnya juga ragu akan produk rokok yang tidak dikenalnya itu, pedagang tersebut biasanya juga tidak berani membeli untuk kemudian menjualnya dalam jumlah besar,” ujarnya.
Karena keraguan tersebut, di setiap warung atau toko tersebut, jumlah rokok ilegal yang tersedia biasanya tidak akan lebih dari satu slop. Adapun, satu slop berisi 10 atau 16 kemasan rokok.
Banyak merek yang dipakai meniru nama dan cetakan huruf dari merek rokok yang sudah populer sehingga sekilas bisa mengecoh pembeli.
Secara keseluruhan, di wilayah Jateng, 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, Kamis ini. Rokok ilegal tersebut hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang dalam periode Januari 2019 hingga Januari 2021.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, total nilai barang yang dimusnahkan Rp 21,85 miliar dengan kerugian negara Rp 11,66 miliar.