Pemberian THR di Sulteng Tetap Ikuti Aturan Berlaku
Pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada 2021 di Sulawesi Tengah tetap mengikuti aturan yang berlaku. Artinya, pekerja atau buruh akan mendapatkan haknya secara penuh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS - Pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada 2021 di Sulawesi Tengah tetap mengikuti aturan yang berlaku. Artinya, pekerja atau buruh akan mendapatkan haknya secara penuh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
“(Pemberian) THR masih sesuai aturan, yakni paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran. Kami akan menggelar rapat dengan para pihak pada Senin depan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Joko Pranowo, di Palu, Senin (22/3/2021).
Joko menyampaikan, aturan pemberian THR bisa berubah jika ada kebijakan nasional, dalam hal ini yang dihasilkan Kementerian Tenaga Kerja. Jika tak ada aturan tersebut, pemberian THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Aturan tentang THR menyebutkan, besaran insentif hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh yang telah bekerja 12 bulan atau lebih setara gaji satu bulan. Merujuk pada upah minimum Provinsi Sulteng, THR yang diterima setiap karyawan yang merayakan Idul Fitri tahun 2021 Rp 2,3 juta.
Adapun untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tetapi sudah bekerja satu bulan, besaran THR diatur secara proporsional. Tahun lalu, pekerja atau buruh di Sulteng menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional, tetapi dengan variasi pemberian, yakni penuh, cicil, dan sesuai kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Dalam beberapa hari ini, muncul wacana relaksasi pemberian THR. Bentuknya pemberian THR dengan mencicil. Namun, besarannya tetap tak dikurangi. Relaksasi tersebut terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng Arthur Pangemanan menyatakan, pihaknya meminta adanya relaksasi pemberian THR, terutama untuk perusahaan yang arus kasnya terganggu pandemi. Bentuk relaksasi itu perlu dibicarakan dalam dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Banggai Ismanto Hasan menyatakan, pada prinsipnya, relaksasi pemberian THR di tengah pandemi Covid-19 terbuka untuk dilakukan sepanjang dibicarakan dengan baik antara pengusaha dan pekerja.
“Yang terpenting, kesepakatan yang dibuat berkekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak,” kata Ismanto.
Jika tak ada aturan terkait relaksasi, Ismanto berharap pemerintah mengawasi pelaksanaan pemberian THR di lapangan. Sosialisasi kepada perusahaan harus gencar dilakukan, termasuk dengan sanksi administrasi dan pidana jika tak memberikan THR kepada buruh.