logo Kompas.id
EkonomiAturan THR 2021 Masih Dikaji
Iklan

Aturan THR 2021 Masih Dikaji

Peraturan Pemerintah No 36/2021 merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Pasal 9 PP tersebut mengatur, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/91LlzJNQiwxR90zoLNE1in1GGtA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F86b14e35-d732-4faa-89f2-ac6a3c8b106c_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas membersihan jalan masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dari genangan air hujan, Jumat (22/5/2020). KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5/2020) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR). Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Polri karena belum ditemukan unsur pelaku adalah penyelenggara negara.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang mengkaji aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2021. Kebijakan itu akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta mempertimbangkan kondisi perusahaan dan pekerja. Buruh berharap pemberian THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani, Rabu (17/3/2021), mengatakan, pemerintah belum menetapkan arah kebijakan pemberian THR tahun ini karena masih mengkaji kondisi dampak pandemi Covid-19 terkini.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000