Sebagian Permohonan H2D Dikabulkan, Pilgub Kalsel Harus PSU di Tujuh Kecamatan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Provinsi Kalimantan Selatan. Pemungutan suara ulang harus dilakukan di tujuh kecamatan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan kubu Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (19/3/2021). Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman disebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020 harus dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Sembilan majelis hakim MK menilai telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kalsel Tahun 2020 di tujuh kecamatan tersebut. Untuk itu, PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan.
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana bersyukur atas keputusan MK itu. ”Alhamdulillah, kami dimenangkan MK. Sekarang, waktunya bergotong royong memenangkan PSU menuju Hijrah Gasan Banua (Hijrah untuk Kalsel),” katanya lewat video singkat.
Menurut Denny, 60 hari yang diberikan oleh MK adalah waktu yang tidak panjang. Untuk itu, mereka harus persiapkan dengan lebih matang menghadapi PSU. ”Kami sudah menang dan MK sudah memberikan PSU. Inilah masanya untuk berjuang dan bekerja keras membuktikan bahwa Kalsel bisa menjadi contoh atau pionir politik tanpa uang, politik tanpa curang,” tuturnya.
Denny juga mengajak seluruh relawan, kader-kader partai pendukung, dan semua elemen masyarakat untuk sama-sama berjuang dan membuktikan bahwa di Kalsel politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan.
Dalam video sehari sebelumnya, Denny juga menyatakan telah menyiapkan diri menghadapi PSU dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. ”Untuk itu, kami mendorong dan meneguhkan lagi prinsip-prinsip independensi dan netralitas penyelenggara pemilu (KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel),” ujar calon gubernur Kalsel nomor 02 itu.
Secara terpisah, kubu pasangan calon nomor 01, Sahbirin Noor-Muhidin, menggelar nonton bareng sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kalsel di Kantor DPD Partai Golkar di Banjarmasin. Di situ turut hadir Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK, yang juga Ketua DPRD Provinsi Kalsel beserta jajaran pengurus Partai Golkar.
Ruangan di lantai dua tempat nonton bareng riuh. Para penonton bertepuk tangan dan bersorak ketika mendengar permohonan pemohon tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ditolak oleh MK. Namun, ruangan berubah menjadi hening ketika MK memutuskan untuk PSU.
Supian mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK. ”Apa pun keputusannya, kami terima. Dari awal kami sudah siap menerima kenyataannya. Kami tetap mengacungkan jempol kepada pihak penyelenggara, khususnya KPU, Bawaslu, dan terlebih kepada MK,” katanya.
Partai Golkar selaku pengusung Sahbirin-Muhidin juga siap menghadapi PSU di tujuh kecamatan. Mereka akan menggerakkan lagi mesin partai, terutama di daerah yang melaksanakan PSU. ”Pemilihan yang kedua ini diharapkan harus jujur, jernih, dan bersih. Ini juga menjadi evaluasi bagi kinerja kami. Untuk hasilnya, kami serahkan sepenuhnya kepada rakyat Kalsel,” katanya.
Pilgub Kalsel 2020 berlanjut ke MK setelah pasangan Haji Denny-Difri (H2D) yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP mengajukan PHPU. Pasangan itu kalah tipis dari pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo. Selisih suara keduanya hanya 0,48 persen. Pasangan H2D memperoleh 843.695 suara (49,76 persen), sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 851.822 suara (50,24 persen).