Cekcok Soal Rumah Warisan di Magelang, BN Bacok Adik Ipar hingga Tewas
Emosi melihat istrinya dipukuli, BN membacok adik iparnya. Pangkal masalah diduga karena korban tak suka keluarga pelaku menumpang di rumah orangtua mereka yang telah diwariskan kepadanya.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Diduga bermula dari konflik keluarga, MS (18), warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mesti meregang nyawa di tangan BN (24), kakak iparnya. Cekcok dengan Ely, istri BN di rumah warisan berujung maut.
BN masih terlihat shock dan belum bisa menjelaskan detail aksi pemukulan hingga pembacokan pada MS. ”Saya khilaf,” ujarnya berulang-ulang di depan polisi dan jurnalis yang hadir, pada gelar perkara di Markas Polres Magelang, Jumat (19/3/2021). Dia juga tidak bisa secara jelas menjelaskan masalah yang memicu pertengkaran antara istri dan adik iparnya.
Pembacokan berawal dari pertengkaran antara korban dan Ely, sang kakak, yang juga istri BN, Kamis (19/3/2021) pagi. Selama setahun terakhir, Ely bersama pelaku dan dua anak mereka, tinggal satu rumah bersama korban. Mereka menempati rumah warisan dari mendiang ayah korban di Desa Ngawonggo. Rumah tersebut sah milik korban karena memang diwariskan untuknya. Sementara keluarga pelaku tinggal di rumah tersebut dengan berstatus menumpang.
Pertengkaran antara kakak beradik tersebut terjadi Kamis sekitar pukul 08.00. Pelaku, yang ketika itu baru saja tiba di rumah, melihat pertengkaran itu dan sempat mendengar korban melontarkan kata-kata kasar, menantang kakaknya berkelahi, hingga menantang saling bunuh. Ketika itu, korban pun sempat mencekik kakaknya.
Pelaku berupaya melerai. Korban yang masih emosi kemudian justru ke luar rumah, lalu berteriak-teriak memanggil ibu dan pamannya yang kebetulan juga tinggal berdekatan dengan rumahnya. Setelah itu, korban pun masuk ke kamarnya sendiri dan menyalakan musik keras-keras.
Melihat korban sudah berada di kamar, pelaku lalu beranjak menyuapi anak bungsunya di dapur, sedangkan istrinya menyuapi anak sulung di kamar. Namun, ternyata masalah belum selesai.
Sesaat kemudian, dari dalam kamar, terdengar suara pukulan disusul suara Ely berteriak-teriak minta tolong. Pelaku pun bergegas mengambil parang dari dapur, lalu menyusul masuk ke dalam kamar. Saat itu, dia melihat istrinya dipukuli korban.
Pelaku yang emosi sontak mengayunkan parang ke bagian belakang kepala dan tangan korban. Korban pun bersimbah darah dan meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
Adapun pelaku, yang ketakutan dan shock melihat kondisi korban, langsung meletakkan parang di ruang televisi, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke rumah orangtuanya di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang. Kamis siang, sekitar pukul 13.00, pelaku dibekuk jajaran Polres Magelang.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Ajun Komisaris Besar Ronald A Purba mengatakan, dengan perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 361 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ronald mengatakan, pihaknya masih terus mendalami penyidikan, termasuk mengetahui perihal masalah yang melatarbelakangi pertengkaran antara korban dan Ely.
Sementara ini, diduga pertengkaran tersebut berawal dari masalah warisan. Korban sebenarnya keberatan karena keluarga pelaku tinggal di rumah yang diwariskan untuknya. Namun, keluarga pelaku, yang tidak memiliki tempat tinggal, menolak pergi. Sebelumnya, pelaku dan keluarga sempat menumpang tinggal di rumah ibu mertuanya.