Keterlibatan ASN dalam Korupsi Jembatan di Pidie Jaya Didalami
Pembangunan jembatan yang merupakan bagian dari rekontruksi Pidie Jaya pascagempa pada Desember 2016 itu menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar. Pembangunan dikoordinasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh, di Banda Aceh, Kamis, (18/3/2021). Penggeledahan itu merupakan kelanjutan penetapan tersangka tiga rekanan pemerintah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, yang merugikan negara Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan menuturkan, penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), di Banda Aceh itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dan memperdalam penyidikan.
”Kami mengumpulkan barang bukti lebih banyak dan menyelidiki lebih jauh terhadap kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu,” kata Mukhzan.
Dalam penggeledahan di Kantor BPBA itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen, termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100 persen. Dokumen-dokumen itu menjadi bahan kajian untuk memperdalam penyidikan.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, terjadi pada 2017. Pembangunan jembatan itu merupakan bagian dari rekontruksi Pidie Jaya pascagempa pada Desember 2016 yang pembangunannya dikoordinasi oleh BPBA.
Adapun pagu anggaran pembangunan jembatan itu mencapai Rp 11,217 miliar. Dana bersumber dari pemerintah pusat (ABPN).
Pihak dinas terkait patut dicurigai karena mereka ikut bertangung jawab dalam pembangunan. (Alfian)
Mukhzan mengatakan, penyidik menemukan ketidaksesuaian realiasisasi pembangunan dengan spesifikasi jembatan dalam kontrak. Kerugian negara diperkirakan Rp 1 miliar.
Dalam kasus itu, telah menetapkan tiga rekanan sebagai tersangka, yakni MAH Direktur PT Zarnita Abadi, AZH pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan, dan MUR Direktur CV Trikarya Pratama Consultan.
Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran Alfian menuturkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan itu harus diperluas. Menurut Alfian, tidak mungkin pelaku hanya pihak rekanan atau swasta.
Alfian mendorong penyidik untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) yang mengelola anggaran itu. Alfian mengatakan, pihak dinas terkait patut dicurigai karena mereka ikut bertangung jawab dalam pembangunan, seperti pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pengambil kebijakan tertinggi di instansi tersebut.
Menurut Alfian, korupsi terjadi karena ada kesepakatan jahat antarpihak. Alfian berharap penyidik menelusuri aliran dana korupsi tersebut dan menyeret ke ranah hukum siapa pun yang terlibat.
”Korupsi dana rekontruksi pascabencana sangat melukai para korban. Seharusnya korban menikmati pembangunan, bukan justru dikorupsi,” kata Alfian.