Kejaksaan Didorong Ungkap Dalang Suap Pengadaan Alat PCR di Sultra
Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR dan reagen PCR dengan nilai total Rp 3,1 miliar.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Lebih dari satu bulan setelah penetapan tersangka, kasus suap pengadaan alat usap di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap. Kejaksaan tinggi diharapkan bergerak aktif dan segera mengembangkan kasus, sekaligus mengungkap dalang utama penyalahgunaan anggaran Covid-19 di wilayah ini.
Asisten Intel Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar mengungkapkan, berkas kasus suap pengadaan alat tes usap reaksi berantai polimerase (PCR) telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Sultra. Semua keterangan dan bukti yang ditemukan beserta tersangka telah diserahkan kepada Kejari Kendari.
”Tadi sore kami terima pelimpahan berkasnya, termasuk juga pelimpahan tahanan dan barang bukti. Dua tersangka dari pihak pelaksana proyek ditahan di tempat yang berbeda, sementara dr AH dari Dinkes Sultra masih jadi tahanan kota,” kata Ari di Kendari, Sultra, Kamis (18/3/2021).
Sejumlah barang bukti yang diterima Kejari Kendari, tutur Ari, adalah uang tunai Rp 300 juta, sebuah telepon genggam, selembar slip penarikan uang di bank, dan uang tunai Rp 131 juta. Tidak hanya itu, juga ada buku tabungan, kuitansi penerimaan, dan satu unit laptop.
Menurut Ari, dengan pelimpahan ini, Kejari Kendari memiliki waktu 20 hari untuk mendaftarkan kasus ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan karena administrasi perkara ada di pihak kejari. ”Yang pasti semua sudah lengkap dan tinggal didaftarkan. Setelah itu baru ada jadwal sidang di pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody menyampaikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti telah dilakukan selama beberapa waktu sebelumnya. Pemberkasan memang memerlukan waktu agar bahan yang diserahkan lengkap dan tidak dikembalikan.
Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR dan reagen PCR dengan nilai total Rp 3,1 miliar pada Kamis (22/1/2021). Dua tersangka pemberi suap adalah IA selaku technical sales PT Genecraft Labs dan TG, Direktur PT Genecraft Labs. Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, b; Pasal 5 Ayat (2); Pasal (11) juncto Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penerima suap adalah dr AH, yang juga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Kesehatan Sultra. Pelaku dijerat dengan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi. IA dan TG ditahan di dua tempat berbeda di Kendari, sementara dr AH menjadi tahanan kota dengan alasan mengalami patah kaki.
Sejak awal, Kejati Sultra telah menyatakan kasus ini memiliki bukti yang kuat dan lengkap hingga rekaman telepon. (Kisran Makati)
Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra Kisran Makati menjabarkan, kasus ini sempat meredup setelah penetapan tersangka. Padahal, sejak awal Kejati Sultra telah menyatakan kasus ini memiliki bukti yang kuat dan lengkap hingga rekaman telepon.
Seharusnya, tutur Kisran, Kejati Sultra menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dengan bergerak cepat dalam penanganan. Dengan sejumlah bukti yang dimiliki, tidak ada kendala yang seharusnya dialami dalam prosesnya.
”Yang paling penting itu auktor intelektualis utamanya bagaimana? Jangan-jangan ada upaya lain terhadap kasus ini? Seorang pejabat setingkat PPTK tidak mungkin bertindak sendiri,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Kisran menyarankan Kejati Sultra betul-betul serius dalam menangani kasus suap alat usap ini. Momentum ini sebaiknya betul-betul diupayakan secara serius untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, kasus suap alat PCR ini hanya bagian kecil dari anggaran penanganan Covid-19 Sultra yang mencapai Rp 400 miliar. Total pengadaan senilai Rp 3,1 miliar, hanya 1 persen dari total anggaran. Anggaran yang tergolong kecil itu pun masih dikorupsi oleh oknum tertentu.
Tersangka dr AH diketahui meminta fee 15 hingga 20 persen ke perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan. Perusahaan menyetujui pemberian fee sebesar 13 persen.
Pada Desember lalu, anggaran pengadaan dicairkan dengan sepengetahuan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Usnia, yang masih menjabat sampai sekarang. Untuk memuluskan pemberian suap, dr AH meminjam sebuah perusahaan di Sultra, yaitu PT SMK. Perusahaan ini milik kenalan tersangka penerima suap ini.
Mendapat informasi ini, Kejati Sultra mengumpulkan data dan keterangan. Tersangka ditangkap di Kendari saat menerima uang Rp 431 juta dari seorang pesuruh perusahaan pemberi suap. Sementara dua tersangka pemberi suap ditangkap di Jakarta.
”Pemberian fee itu dilakukan setelah pencairan 100 persen. Kami sudah punya bukti lengkap, permintaan fee dari dr AH, baik lisan maupun tertulis. Tersangka juga mengakui perbuatannya hingga menyebut dana itu akan diberikan ke siapa saja,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Saiful Bahri Siregar di Kendari, Senin (8/2/2021).