logo Kompas.id
NusantaraKejaksaan Didorong Ungkap...
Iklan

Kejaksaan Didorong Ungkap Dalang Suap Pengadaan Alat PCR di Sultra

Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR dan reagen PCR dengan nilai total Rp 3,1 miliar.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/guHxCW6YFMePK8WMwvKYMDsqbrk=/1024x951/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210208_153611_1612770779.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kejati Sultra di Kendari, Senin (8/1/2021).

KENDARI, KOMPAS — Lebih dari satu bulan setelah penetapan tersangka, kasus suap pengadaan alat usap di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap. Kejaksaan tinggi diharapkan bergerak aktif dan segera mengembangkan kasus, sekaligus mengungkap dalang utama penyalahgunaan anggaran Covid-19 di wilayah ini.

Asisten Intel Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar mengungkapkan, berkas kasus suap pengadaan alat tes usap reaksi berantai polimerase (PCR) telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Sultra. Semua keterangan dan bukti yang ditemukan beserta tersangka telah diserahkan kepada Kejari Kendari.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000