11.076 Warga Lanjut Usia dan Pelayan Publik Kota Kupang Segera Divaksin
Sebanyak 11.076 warga usia lanjut dan pelayan publik di Kota Kupang, Rabu (3/3/2021) besok akan mendapat vaksinasi pertama di 26 fasilitas kesehatan, termasuk 12 puskesmas di Kota Kupang.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Sebanyak 11.076 warga lanjut usia dan pelayan publik di Kota Kupang, Rabu (3/3/2021), dipastikan mendapat vaksinasi pertama di 26 fasilitas kesehatan, termasuk 12 puskesmas di Kota Kupang. Selain mereka, juga akan divaksinasi 1.800 tenaga kesehatan yang belum menerima vaksinasi di tahap awal.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Kupang Sry Wahyuningsih di Kupang, Selasa (2/3/2021), mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Kupang dengan fasilitas dan sarana pendukung lebih lengkap daripada kota-kota lain di NTT, harus lebih cepat melakukan vaksinasi warga lansia dan pelayan publik.
”Bagi warga lansia dan pelayan publik, vaksinasi dilakukan pada Rabu, 3 Maret 2021. Jumlah yang divaksinasi 11.076 orang terdiri dari 10.139 warga lansia dan 937 pelayan publik. Kategori lansia ini usia di atas 60-61 tahun, sementara pelayan publik, antara lain, pekerja di panti asuhan, pejabat publik, dan pejabat BUMN/BUMD yang langsung melayani masyarakat,” kata Wahyuningsih.
Data jumlah warga lansia dan pelayan publik diterima dari Kementerian Kesehatan sesuai nomor induk kependudukan. Pemkot Kupang sudah memverifikasi data tersebut dan memberikan undangan bagi mereka yang akan mendapatkan vaksinasi tahap pertama.
Jika dalam pelaksanaan masih ada warga lansia dan pelayan publik yang belum terakomodasi, akan diusulkan bersama penerima vaksin kelompok berikutnya. Mengingat, vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi disesuaikan dengan jumlah warga lansia dan pelayan publik penerima tahap pertama, sedangkan tahap kedua akan berlangsung 28 hari kemudian.
Soal honor mereka ditangani Pemprov NTT (Wahyuningsih)
Selain warga lansia dan pelayan publik, juga akan divaksinasi tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kupang sebanyak 1.800 orang yang belum mendapat vaksin periode pertama. Karena itu, total target vaksinasi periode kali ini, yang diperuntukkan warga lansia, pelayan publik dan nakes belum tervaksin, mencapai hampir 13.000 orang.
Jatah pekerja publik
Sekretaris Kota Kupang dan anggota DPRD ikut dalam vaksinasi ini dengan kategori sebagai pekerja publik. Sementara Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang belum diikutsertakan karena mereka belum sampai tiga bulan sembuh dari Covid-19. ”Esok, yang tidak terpapar dan tidak sakit, wajib mendapatkan vaksin,” kata Wahyuningsih.
Mereka akan menjalani vaksinasi di 26 fasilitas kesehatan, termasuk 12 puskesmas dan 14 rumah sakit di Kota Kupang. Syaratnya, mereka cukup membawa kartu tanda penduduk, kemudian melaporkan diri untuk didaftar oleh petugas kesehatan guna mendapatkan vaksinasi.
Warga lansia yang divaksinasi berusia 60-61 tahun ke atas. Bagi warga lansia yang memiliki riwayat penyakit tertentu akan dilayani dokter spesialis masing-masing penyakit sesuai keluhan mereka.
Dinas Kesehatan Kota Kupang mengusulkan anggaran Rp 17 miliar melalui program refocusing anggaran untuk menangani Covid-19. Anggaran itu untuk pasien isolasi mandiri, isolasi di hotel atau rumah sakit yang disiapkan pemerintah, biaya pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal, pengadaan APD, dan kegiatan lain.
Pemkot Kupang juga didukung 100 tenaga tracing, testing, dan treatment atau 3T dari Pemprov NTT. Mereka ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang SK Lerik dan 12 puskesmas. Saat ini mereka sedang menjalankan tugas 3T tersebut. ”Soal honor mereka ditangani Pemprov NTT,” kata Wahyuningsih.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, menambahkan, selain terus memperluas jangkauan vaksinasi, Pemkot Kupang juga tetap mengoptimalkan upaya membatasi mobilitas warga.
Salah satunya, melalui surat edaran Wali Kota Kupang yang diterbitkan 1 Maret 2021, terkait aturan terhadap pendatang. Surat itu menyebutkan, setiap pengunjung dari luar kota melalui perjalanan udara dan laut wajib memperlihatkan hasil negatif tes usap antigen atau PCR.
Sopir bus dan kendaraan umum lain dari daratan Pulau Timor bersama penumpang yang masuk Kota Kupang wajib mengenakan masker. Jika tidak, bus atau kendaraan umum dengan sopir dan penumpang dikembalikan ke tempat asal.
Kegiatan peribadatan diizinkan 50 persen di dalam rumah ibadah, demikian pula semua PNS bekerja dari rumah 50 persen. Kegiatan belajar mengajar masih berlangsung secara daring. Pasar tradisional beroperasi pukul 05.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita, kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 wita sampai dengan pukul 18.00 Wita.
Jumlah pasien Covid-19 di Kota Kupang per 1 Maret 2021 sebanyak 4.513 orang, sembuh 3.093 pasien, meninggal 128 orang, dan masih dirawat atau isolasi mandiri 1.929 orang. Sementara tingkat provinsi, ada 9.586 kasus, pasien sembuh 7.013 pasien, masih dirawat atau isolasi mandiri 2.309 orang, dan meninggal 265 orang.