Agar Terakses Bantuan, Penyandang Disabilitas di Sumsel Rekam Data Kependudukan
Penyandang disabilitas di Sumatera Selatan banyak yang belum melakukan perekaman data kependudukan akibat keterbatasan fisik. Alhasil, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan bantuan sosial.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumsel berupaya meningkatkan jumlah perekaman data administrasi kaum disabilitas dengan sistem jemput bola. Penyandang disabilitas di Sumatera Selatan banyak yang belum melakukan perekaman data kependudukan akibat keterbatasan fisik. Alhasil, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan bantuan sosial.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumsel Hikmah Miliana, Kamis (25/2/2021), di Palembang, mengutarakan, setidaknya ada 5.000 penyandang disabilitas yang tersebar di sejumlah daerah di Sumsel. Sebagian besar dari mereka belum melakukan perekaman data kependudukan.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab, mulai dari kurangnya fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas atau ada rasa minder sehingga memutuskan tidak mengurus pencatatan administrasi kependudukan sama sekali. ”Mungkin ada orangtua yang malu untuk mendaftarkan anaknya yang memiliki kekurangan sehingga tidak membuat akta kelahiran dan fasilitas pencatatan administrasi lainnya,” ucap Hikmah.
Akibatnya, banyak dari penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah karena tidak tercatat dalam administrasi kependudukan. Namun, sejak tiga minggu terakhir, ujar Hikmah, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menyediakan fasilitas perekaman bagi penyandang disabilitas.
Kamis (25/2/2021), sekitar 162 penyandang disabilitas di Palembang bisa melakukan perekaman dan pendataan untuk pembuatan KTP-el, kartu keluarga, dan akta kelahiran dengan sistem jemput bola. ”Program ini adalah yang pertama di Sumsel. Saya berharap program ini bisa berlanjut hingga ke 16 kabupaten/kota yang lain di Sumsel,” ujar Hikmah.
Dia juga mengimbau keluarga terdekat untuk tidak ragu mendaftarkan anggota keluarganya yang menyandang disabilitas agar bisa tercatat dalam administrasi kependudukan.
Dengan memiliki KTP, setidaknya adik saya sudah terdaftar menjadi warga Indonesia. (Waliah)
Waliah mendampingi adiknya, Jumiyem (41), yang menyandang tunagrahita untuk melakukan perekamanan KTP elektronik di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Budi Perkasa Palembang. Karena kondisi fisiknya itu, Jumiyen tidak pernah memiliki KTP. ”Kami tidak tahu harus ke mana,” ucap Waliah.
Akibatnya, sejumlah bantuan dari pemerintah jarang dia terima. Untuk mendapatkan bantuan tersebut terkadang dia harus membuat surat keterangan dari kelurahan. ”Terakhir, kami mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang dan sembako untuk pandemi. Itu pun hanya sekali,” ujar Waliah.
Dengan perekaman ini, Waliah berharap Jumiyem bisa mendapatkan bantuan sosial. ”Dengan memiliki KTP, setidaknya adik saya sudah terdaftar menjadi warga Indonesia,” ucap Waliah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini berkomitmen untuk lebih masif dalam mendata semua warga termasuk penyandang disabilitas. ”Kami memiliki kewajiban untuk mencatat semua warga Palembang tanpa memandang kondisi fisiknya,” kata Dewi.
Tidak hanya penyandang disabilitas, beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa dan yang berada dalam penjara juga berhak tercatat dalam administrasi kependudukan. ”Jika dalam suatu kawasan banyak warga yang belum melakukan perekaman, kami akan datang ke lokasi tersebut. Namun, jika tidak bisa langsung mengakses ke kantor Disdukcapil Palembang,” jelasnya.
Pencapaian Pemkot Palembang dalam melakukan perekaman di tahun 2020 mencapai 98,78 persen. ”Dengan sistem jemput bola, kami berharap tahun ini semua warga Palembang bisa menjalankan perekaman,” ujar Dewi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumatera Selatan Puadi menuturkan, saat ini Pemprov Sumsel sedang menggiatkan perekaman guna mencapai target perekaman 100 persen pada 2021. Dari 5.940.433 wajib KTP di Sumsel, per 15 Februari 2021 yang sudah melakukan perekaman sebanyak 5.545.117 atau 97,70 persen. Padahal, target perekaman secara nasional sekitar 98 persen.
Ada tiga daerah di Sumsel yang perekamannya di bawah target nasional. Daerah itu adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang. Hal itu berdampak pada tidak tercapainya target perekaman.
”Semua warga negara berhak melakukan perekaman secara gratis dan tidak dipungut biaya. Jika ada yang mengutip, itu tindakan oknum atau calo,” kata Puadi.