Dana Desa di Aceh Masih Rawan Dikorupsi, Dua Kades Ditahan
Pada umumnya, aparatur desa telah mendapat pelatihan pengelolaan, tetapi mereka sengaja melakukan korupsi. Moralitas aparatur desa rendah sehingga tega menilap hak warga.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Diduda melakukan korupsi dua bekas kepala desa di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, ditahan oleh jaksa. Korupsi dana desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan manfaat dana desa tidak bisa dirasakan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi dihubungi Rabu (24/2/2021) menuturkan, SD (52), bekas Kepala Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara ditahan pada Selasa (23/2/2021) karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp 525 juta.
”Anggaran yang dikorupsi merupakan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018. Anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian kegiatan tidak dilakukan,” kata Pipuk.
Besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PBDes) Meunasah Mee pada 2017 sebesar Rp 740.900.000 dan APBDes 2018 sebesar Rp 652.471.000. Namun, setiap kali uang itu dicairkan dari bank, SD menguasai uangnya dan tidak menyerahkan uang itu kepada bendahara.
Kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh APBDes seperti penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi anak balita dan anak sekolah, honorarium tim penyusun rancangan program pembangunan desa, dan bimbingan teknis aparatur desa tidak dilakukan. SD juga tidak menyetor tambahan modal untuk badan usaha desa.
”Kami segera menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Pipuk.
Kami melihat korupsi dana desa bukan karena rendah pengetahuan, melainkan mentalitas dan moralitas aparatur memang korup. (Alfian)
Kasus lain, SS (56), bekas Kepala Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil karena diduga melakukan korupsi dana desa Rp 373 juta, Senin (22/2/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Husaini menuturkan, SS diduga melakukan penggelembungan harga pada sejumlah kegiatan dan menguasai dana badan usaha milik desa. SS menyalahgunakan dana desa pada rentang 2017-2018.
SS ditahan di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil. Kejaksaan tengah menyusun berkas tuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh. SD dan SS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran Alfian mengatakan, tata kelola dana desa masih buruk sehingga sangat rawan dikorupsi. Di sisi lain, moralitas aparatur desa rendah sehingga tega menilap hak warga. Pada umumnya, aparatur desa telah mendapatkan pelatihan pengelolaan, tetapi mereka sengaja melakukan korupsi.
”Kami melihat korupsi dana desa bukan karena rendah pengetahuan, melainkan mentalitas dan moralitas aparatur memang korup,” kata Alfian.
Alfian juga menilai pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak berjalan maksimal sehingga masih ada celah yang selalu bisa digunakan untuk korupsi. Menurut Alfian, jika dana desa bisa digunakan maksimal, angka kemiskinan di perdesaan dapat ditekan.