logo Kompas.id
NusantaraDiduga Korupsi, Dua Mantan...
Iklan

Diduga Korupsi, Dua Mantan Aparatur Desa di Aceh Besar Ditahan Polisi

Ini bukan kasus pertama penyalahgunaan dana desa. Pada Maret 2020, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Aceh Tamiang ditahan polisi karena diduga melakukan korupsi dana desa.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/boDp4lwEL5qlGqlBSxC3Qh4JyZg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200310AIN_Kepala-desa_1583840312.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Ilustrasi kepala desa.

BANDA ACEH, KOMPAS — Mantan kepala desa inisial DM dan mantan sekretaris inisial HS di Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, ditahan polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa. Pengawasan penggunaan dana diperketat agar tidak berpotensi disalahgunakan oknum aparatur desa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi Ryan Citra Yudha, Rabu (11/11/2020), menuturkan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa rentang 2015-2017. Keduanya menjabat sebagai aparatur desa sejak 2013 hingga 2018.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000