Kota Jayapura menempati peringkat pertama jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Papua. 25 kelurahan di wilayah ini masuk zona merah Covid-19.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Peningkatan kasus baru Covid-19 di Kota Jayapura mencapai 1,81 persen. Sebanyak 25 kelurahan di kota Provinsi Papua ini masih berada dalam zona merah Covid-19.
Hal ini disampaikan Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano dalam siaran pers yang diterima Kompas pada Selasa (23/2/2021). Benhur mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura terus meningkatkan cakupan vaksinasi sebagai solusi untuk mencegah penyebaran virus di 25 kelurahan yang masuk zona merah Covid-19.
Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Papua hingga Senin (22/2/2021) kemarin, 2.885 tenaga kesehatan telah menerima vaksin Covid-19 pada tahap pertama dan 1.224 tenaga kesehatan yang menerima vaksin Covid-19 tahap kedua.
Adapun jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kota Jayapura mencapai 7.683 orang, yang meliputi 6.573 orang sembuh, 980 orang dirawat, dan 130 orang meninggal dunia. Kota Jayapura menempati peringkat pertama daerah dengan jumlah kasus Covid tertinggi di Papua.
”Persentase angka kesembuhan warga yang terpapar Covid mencapai 85,56 persen, warga yang dirawat 12,74 persen, dan kasus kematian 1,69 persen. Puji Tuhan, angka reproduksi Covid di Kota Jayapura turun di bawah angka 1, yakni 0,62,” papar Benhur.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari saat dihubungi mengatakan, pihak terus berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi seluruh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung di fasilitas kesehatan. Sebab, cakupan vaksinasi tenaga kesehatan Kota Jayapura pada tahap pertama baru 55 persen.
Cakupan vaksinasi tenaga kesehatan Kota Jayapura pada tahap pertama baru 55 persen.
Ia berharap tenaga kesehatan di Kota Jayapura yang memenuhi syarat tidak perlu takut dan ragu untuk mendapatkan vaksin Covid. Sebab, lanjut Sri, dirinya dan sejumlah pihak yang telah divaksin tidak mengalami masalah gangguan kesehatan.
”Hanya dengan vaksin sebagai salah satu cara untuk mencegah tenaga kesehatan yang rawan terpapar Covid. Pada tahun 2020, sebanyak 600 tenaga kesehatan terpapar Covid dan satu tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid,” ungkap Sri.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Welliam Manderi mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan regulasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat (PDPKM) sejak 17 Februari 2021. Regulasi ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus korona jenis baru dan kasus kematian meningkat drastis.
Sejumlah poin utama dalam PDPKM, antara lain, jumlah warga yang mengikuti kegiatan sosial, wisata, dan keagamaan hanya 50 persen dari kapasitas tempat, jam operasi pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIT, tempat hiburan malam ditutup dan kegiatan pendidikan di sekolah tetap secara daring.
Adapun aktivitas pertokoan yang menjual kebutuhan pokok dan obat-obatan tetap beroperasi seperti biasanya. Pengunjung restoran hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas tempat.
Sementara itu, kegiatan transportasi melalui laut dan pesawat, warga wajib menunjukkan tes swab atau rapid antigen dengan hasil negatif terpapar Covid. Peraturan ini tidak hanya bagi penumpang dari Papua ke provinsi lain dan sebaliknya, tetapi juga bagi penumpang antarkabupaten di Papua.
Ia menambahkan, dalam PDPKM juga mewajibkan seluruh tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan segera mendapatkan vaksin Covid-19. Sebab, vaksinasi di Papua masih sangat rendah.