Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai pasangan wali kota-wakil wali kota terpilih, Jumat (19/2/2021), di Surabaya, Jawa Timur.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai pasangan wali kota-wakil wali kota terpilih, Jumat (19/2/2021), di Surabaya, Jawa Timur.
Penetapan berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri secara terbatas di Surabaya, Jumat petang. Rapat diadakan setelah Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan sengketa pemilihan wali kota-wakil wali kota untuk Surabaya yang diajukan oleh pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Rapat pleno terbuka mengatakan, pasangan nomor urut 1, Eri-Armuji (Erji), memenangi pemilihan dengan perolehan 597.540 suara sah atau 56,94 persen dari total suara sah. Pasangan nomor urut 2, Machfud-Mujiaman (Maju), mendapat 451.794 suara sah atau 43,06 persen. Selisih persentase perolehan suara ialah Erji unggul 13,88 persen dibandingkan dengan Maju.
Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan Pilwali Surabaya sehingga berlangsung tertib dan aman meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Menurut komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno, penetapan termaktub dalam Surat Keputusan KPU Surabaya. SK berdasarkan pada Keputusan KPU dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
”Secara hukum, Eri-Armuji sah ditetapkan sebagai pasangan terpilih,” kata Soeprayitno.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, selepas penetapan ini, KPU akan mengajukan permohonan pelantikan kepada DPRD Surabaya. Oleh legislatif, permohonan akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk pelantikan.
”Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan Pilwali Surabaya sehingga berlangsung tertib dan aman meski dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Nur Syamsi.
Sebelumnya, secara terpisah, Machfud menyatakan menghormati putusan MK yang menolak pengajuan sengketa. Menurut mantan Kepala Polda Jatim ini, pengajuan gugatan bukan terkait dengan persoalan menang atau kalah dalam pemilihan, melainkan sebagai tanggung jawab kepada para pemilihnya.
Surabaya merupakan satu dari 19 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan serentak dengan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Pemilihan serentak terjadi di separuh wilayah Jatim dengan jumlah 38 kabupaten/kota. Adapun, 17 dari 19 kabupaten/kota tadi, termasuk Surabaya, masa berakhir jabatan bupati/wali kota habis pada 17 Februari 2021.
Pelaksana harian
Roda pemerintahan di daerah-daerah yang masa jabatan bupati/wali kota sudah habis dijalankan oleh pelaksana harian (plh) dari sekretaris kabupaten/kota atas penunjukan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan regulasi. Namun, tiga di antaranya, yakni Pacitan, Tuban, dan Sidoarjo, tidak ditunjuk plh.
Masa jabatan Bupati Pacitan Indartato berakhir 4 April 2021, sedangkan Bupati Tuban Fathul Huda berakhir 20 Juni 2021 sehingga pelantikan akan diadakan secara terpisah. Pemerintahan di Sidoarjo dijalankan oleh Hudiyono selaku penjabat bupati. Bupati sebelumnya, Saiful Ilah, dijatuhi hukuman akibat kasus korupsi, sedangkan pelaksana tugas Nur Ahmad Syaifuddin meninggal dalam situasi pandemi Covid-19.
Enam belas kabupaten/kota yang ”dipimpin” sementara oleh plh adalah Sumenep, Lamongan, Gresik, Surabaya, Kota Pasuruan, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Blitar, Kediri, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, dan Kabupaten Mojokerto.
Di antara 16 daerah itu, Plh Bupati Jember bukan berasal dari sekretaris kabupaten tersebut karena persoalan dualisme sekretaris kabupaten sebagai akibat dari kebijakan peninggalan Faida. Plh Bupati Jember dijabat Hadi Sulistyo yang juga merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim.
Pelantikan para bupati/wali kota terpilih, menurut Pemprov Jatim, kemungkinan akan terjadi dalam sepekan mendatang.