Sembilan Bulan Pembatasan Sosial di Kota Jambi Dilanjutkan
Pembatasan sosial cukup efektif menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Jambi. Meski peningkatan kasus terbilang melandai selama Februari ini, pembatasan sosial kembali diperpanjang.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi kembali memberlakukan kebijakan pembatasan sosial dan pengaturan waktu operasional di area publik dan pariwisata. Kebijakan yang telah berlaku sembilan bulan lamanya masih dilanjutkan hingga sebulan ke depan demi harapan efektif menekan penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Kebijakan pembatasan sosial diatur lewat Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial dan Pemberlakuan Operasi dan Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan, dan Sosial Kemasyarakatan dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan terhadap Penularan Covid-19. Dalam surat instruksi disebutkan, pembatasan berlaku bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.
”Kebijakan ini bisa diharapkan semakin menekan penyebaran Covid-19,” kata Syarif Fasha, Wali Kota Jambi, Senin (15/2/2021).
Instruksi tersebut berisi 13 poin yang mengatur sejumlah pembatasan. Beberapa di antaranya memperbolehkan operasional pada tempat usaha kafe, bar, tempat fitness, kolam renang, tempat permainan anak, dan bioskop dengan catatan telah memiliki izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jambi. Selain itu, pelaku usaha juga telah mengadakan simulasi protokol kesehatan. Acara-acara pertemuan dapat berlangsung dengan pembatasan keterisian 20 hingga 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan.
Pembatasan ketat juga berlaku atas acara resepsi pernikahan di gedung dan di rumah, semisal tidak disediakan kursi bagi tamu dan tidak diperbolehkan ada iring-iringan pengantin.
Untuk pengunjung di area publik, seperti di kawasan Tugu Keris Siginjai, dibatasi sampai pukul 23.00. Pedagang di kawasan itu hanya boleh menyediakan maksimal dua meja dan empat kursi demi menghindari terjadinya keramaian.
Dalam instruksi, diatur pula pemberlakuan jam malam. Warga dilarang berkeliaran di luar selepas pukul 23.00, kecuali untuk kepentingan membeli obat atau ke rumah sakit.
Sejak dua bulan terakhir, jumlah yang meninggal naik hampir 300 persen dibandingkan dengan tiga bulan lalu.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jambi, akumulasi jumlah warga positif Covid-19 sudah mencapai 5.058 orang. Sejak dua bulan terakhir, jumlah yang meninggal naik hampir 300 persen dibandingkan dengan tiga bulan lalu. Akhir November lalu, jumlah korban meninggal 26 orang. Pada 14 Februari terdata sudah mencapai 77 orang meninggal.
Menurut Fasha, berlakunya pembatasan sosial cukup efektif menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19. Februari ini, peningkatan kasus di Kota Jambi pun terbilang melandai. Pihaknya optimistis jika protokol kesehatan tetap dikawal ketat, laju penyebaran Covid-19 akan semakin turun.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jambi, Johansyah, mengatakan, dari 11 kabupaten dan kota di Jambi, Kota Sungai Penuh masuk kategori merah alias zona resiko tinggi. Pihaknya meminta masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan.
Hal senada dikemukakan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal A Rachmad Wibowo. Pihaknya telah memerintahkan para kepala kepolisian resor untuk bergerak, mulai dari tingkat rukun tetangga hingga kelurahan dan desa, memastikan pengawasan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Pihaknya juga mengerahkan tim pengawal distribusi vaksin hingga ke pedalaman.