Penggerak dan Aparatur Desa di NTT Diminta Manfaatkan Kemudahan Teknologi
Para kepala desa, pendamping desa, dan pengurus badan usaha milik desa di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur wajib membuka situs resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk dipelajari.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Penggerak dan aparatur desa di Nusa Tenggara Timur diminta memanfaatkan kemudahan teknologi. Semuanya harus dilakukan untuk menjalankan beragam program kesejahteraan masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu benang merah pertemuan daring antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dengan sejumlah penggerak dan aparatur desa di Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/2/2021). Bertajuk ”Sapa Desa”, dalam acara ini dipaparkan laporan pembangunan di sejumlah desa di NTT.
Abdul Halim mengatakan, ada beragam kemudahan teknologi yang bisa dimanfaatkan penggerak dan aparatur desa. Salah satunya memaksimalkan laman Kemendesa.go.id. Di sana, banyak tersaji perkembangan terbaru tentang pengelolaan dana desa dan informasi lainnya.
Selain laman resmi Kemendes, Abdul Halim mengatakan, ada juga aplikasi khusus bagi pendamping desa untuk melaporkan kinerja hariannya. Harapannya, peran pendamping desa dapat terpantau membantu tugas kepala desa. ”Pendamping desa harus ikut menjamin transparansi pengelolaan dana desa, dan terutama untuk perbaikan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusianya,” katanya.
Tidak hanya itu, akhir Februari 2021, Abdul Halim mengatakan, pihaknya bakal meluncurkan aplikasi berisi data terkini suatu desa. Nantinya, desa akan mengetahui pencapaian sustainable development goals (SDGs), seperti ukuran kemiskinan, kesehatan warga desa, dan tingkat kepedulian warga desa terhadap lingkungan.
”Semua program kerja di desa akan berdasar pada data, bukan pada keinginan kepala desa dan perangkatnya. Sasarannya pun lebih tepat,” katanya.
Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi untuk menjamin kesejahteraan desa juga tengah dilakukan. Salah satunya lewat program Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides). Dalam program ini, kepala desa yang telah menjabat satu periode dan berprestasi bakal mendapat penghargaan berupa SKS dalam jumlah tertentu untuk meraih gelar sarjana.
”Hari ini sedang dibahas dengan beberapa rektor. Besok, program ini akan diluncurkan,” katanya.
Abdul Halim berharap langkah ini bisa ikut meningkatkan kreativitas kepala desa menghadapi beragam tantangan, misalnya pandemi Covid-19 seperti saat ini. Dia yakin, apabila kualitas kepala desa meningkat, kasus tidak aktifnya 737 badan usaha milik desa (BUMDes) dari total 2.156 BUMDes di NTT kali ini bisa dicegah terjadi lagi di kemudian hari.
Kepala Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Malaka, Sigelius Tahu Nahak mendukung beberapa keinginan menteri, seperti kewajiban pendamping desa untuk melaporkan kasus hariannya kepada Kemendes. Saat ini, kata Sigelius, masih ada pendamping desa yang jarang datang.
Dia mengatakan, alasannya beragam, mulai dari tidak ada kendaraan hingga akses jalan buruk. Padahal, pendamping desa selalu menerima honor setiap bulan.
”Akan tetapi, untuk program Pertides, saya masih mau tahu apa manfaat ijazah sarjana bagi kepala desa yang sudah berusia 50 tahun,” katanya.