20 Tahun Penjara dan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Lampung Timur
Dian Ansori (50), mantan petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh Timur, pelaku kekerasan seksual terhadap NV (13), divonis hukuman 20 tahun penjara dan dikebiri kimia.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Dian Ansori (50), mantan petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur, pelaku kekerasan seksual terhadap dampingannya, yakni NV (13), divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Pelaku juga dihukum kebiri kimia selama satu tahun dan membayar restitusi Rp 7,7 juta.
Putusan itu disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring, Selasa (9/2/2021). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Nageri Sukadana, Lampung Timur, yang diketuai Eti Purwaningsih menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Hal-hal yang memberatkan, antara lain, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebagai petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, pelaku seharusnya melindungi dan mendampingi korban. Namun, pelaku justru melakukan pemerkosaan sehingga korban mengalami kekerasan seksual berulang.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Nageri Sukadana, Lampung Timur. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 800 juta.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukadana Ana Marlinawati mengatakan, pihak kejaksaan akan terus mengawal kasus tersebut. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebagai petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, pelaku seharusnya melindungi dan mendampingi korban. (Eti Purwaningsih)
”Jika mereka mengajukan banding, kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum serupa,” ujar Ana saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa sore.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar pelaku segera membayarkan restitusi sebesar Rp 7,7 juta kepada korban dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan melakukan upaya penyitaan harga atau aset milik pelaku untuk pembayaran restitusi.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi lain terkait pelaksaan hukuman kebiri kimia bagi pelaku. Pasalnya, vonis hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual merupakan yang pertama di Lampung.
Saat ini, terdakwa telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Lampung Timur ke Rumah Tanahan Sukadana. Pemindahan dilakukan setelah pembacaan vonis dari majelis hakim.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa NV terkuak setelah keluarga korban melaporkan DA ke polisi pada Juli 2020. Kasus itu mendapat sorotan banyak pihak karena pelaku merupakan petugas di lembaga P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya mendampingi korban.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempua DAMAR Ana Yunita Pratiwi menilai, vonis yang diberikan majelis hakim telah memberikan rasa keadilan bagi korban. Hukuman berat bagi itu layak diberikan karena sebagai petugas P2TP2A Lampung Timur, terdakwa tidak melakukan tugasnya untuk mendampingi korban. Pelaku justru menjadi pelaku kekerasan seksual sehingga korban mengalami trauma berulang.
Pemerintah juga harus memastikan agar seluruh hak korban terpenuhi. Selain itu, pemulihan kondisi psikososial korban dan keluarganya juga harus dipantau.
Dia menambahkan, pemerintah juga harus mengevaluasi layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pemerintah harus membuat sistem dan standar prosedur yang ketat agar kasus serupa tidak terulang kembali.