Polisi hingga TNI Awasi Hajatan Perkawinan di Magelang dan Temanggung
Hajatan pernikahan tetap diperbolehkan di Magelang dan Temanggung, pada Sabtu Minggu,6-7 Februari 2021. Selain wajib membatasi tamu maksimal 50 orang, hajatan akan diwasi ketat polisi, TNI, dan Satpol PP.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Magelang tetap memperbolehkan masyarakat menggelar hajatan pernikahan selama pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja", Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Namun, setiap hajatan akan diawasi ketat oleh polisi, TNI, hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Asisten I Pemerintah Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, hajatan hanya bisa dihadiri oleh 50 orang saja. “Sebanyak 50 tamu itu saja, kami perhitungkan sebagai batasan jumlah tamu dari pihak keluarga, di mana separuhnya berasal dari keluarga mempelai pria dan setengahnya lagi dari keluarga mempelai wanita,” ujarnya, Jumat (5/2/2021).
Pelaksanaan hajatan juga akan diawasi secara ketat, mulai dari Satuan Tugas (Satgas) Jogo Tonggo hingga aparat terkait seperti polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Jika terjadi pelanggaran, maka acara akan langsung dibubarkan,” ujarnya.
Hajatan pernikahan tersebut juga dilarang menggelar acara pentas musik hiburan agar tidak menarik perhatian dan memicu terjadinya kerumunan. Menurut Nanda, sejumlah warga yang kebetulan menggelar hajatan perkawinan pada akhir pekan ini khawatir gerakan "Jateng di Rumah Saja" akan membuat acara mereka batal.
Bahkan, Nanda mengaku, rumahnya sempat didatangi sejumlah warga secara langsung untuk menanyakan perihal kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang terkait hajatan yang akan digelar pada 6-7 Februari 2021.
“Warga khawatir hajatan harus batal atau ditunda. Padahal, menggelar hajatan di tengah pandemi terbilang tidak mudah karena sebelumnya mereka harus melalui proses pengajuan izin penyelenggaraaan pernikahan kepada Satgas Percepatan Covid-19,” ujarnya.
Selain hajatan pernikahan, lanjut Nanda, kegiatan masyarakat di rumah seperti pengajian yang mengundang kerumunan, diminta untuk ditunda. Adapun, kegiatan-kegiatan keagamaan di tempat ibadah, tetap diizinkan. Namun, masing-masing penyelenggara kegiatan juga tetap diminta membatasi jumlah umat dan terus menjalankan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aktivitas yang masih tetap diberi kesempatan untuk berjalan seperti biasa, adalah kegiatan di fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Sementara pasar-pasar tradisional juga tetap diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.
“Setiap pedagang juga diminta menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan beraktivitas dengan terus memakai masker,” ujarnya.
Sama seperti di Kabupaten Magelang, Bupati Temanggung M Al Khadziq, mengatakan, karena tidak mungkin dibatalkan, acara hajatan pernikahan yang sudah dirancang jauh-jauh hari, tetap boleh digelar. Namun, Satgas Jogo Tonggo diminta mengawasi secara ketat sehingga acara tersebut tetap terlaksana sesuai protokol kesehatan.
Pasar-pasar tradisional yang dianggap sebagai penyedia bahan pokok, juga tetap diberi kesempatan untuk buka hingga pukul 12.00. “Pasar harus tetap buka sehingga perekonomian warga tidak lumpuh total,” ujarnya.
Namun, khusus toko, mal, pusat perbelanjaan, kafe, warung makan, dan pedagang kaki lima, diminta untuk menutup usaha selama dua hari, 6-7 Februari 2021.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Sri Haryanto, mengatakan, ketentuan tentang jam operasional pasar tersebut sudah disosialisasikan kepada para pengelola pasar. Pembatasan jam operasional tersebut nantinya juga akan dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area pasar.