Calon Bupati Terpilih Sabu Raijua Diminta Menjaga Situasi Kondusif
Calon bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore diminta menjaga situasi kondusif di Sabu Raijua terkait polemik kewarganegaraan ganda yang dimilikinya.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Calon bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore diminta menjaga situasi kondusif di Sabu Raijua terkait polemik kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Polisi terus menyelidiki kasus ini. Adapun Orient menegaskan, dirinya sah sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur Inspektur Jenderal Lotharia Latif di Kupang, Sabtu (6/2/2021), mengatakan telah bertemu Orient P Riwu Kore di Markas Polda NTT. Pertemuan itu merupakan silaturahmi biasa dan juga bagian dari operasi mantap praja.
”Saya minta Pak Orient turut menjaga situasi kondusif di Sabu Raijua, terutama meminta para pendukung agar tetap tenang, menunggu proses ini berjalan. Saya masih punya kewajiban melakukan pengamanan juga pengawasan terhadap calon-calon bupati, termasuk Pak Orient, karena sampai saat ini beliau masih tercatat sebagai calon bupati Sabu Raijua,” kata Latif.
Latif meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat boleh mengikuti perkembangannya di media sosial dan media massa, tetapi tidak boleh terpengaruh dengan informasi-informasi yang menyesatkan. Pemerintah sedang menangani kasus kewarganegaraan ganda ini.
Sesuai tugas kepolisian, Polda NTT akan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait lain untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran atau kejahatan lain dalam kasus itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 9 Desember 2020. Saat mendaftar, ia melampirkan KTP elektronik dengan status warga negara Indonesia. Namun, pada 1 Februari 2021, Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta terkait permintaan klarifikasi informasi soal status kewarganegaraan Orient. Dalam surat itu disebutkan, Orient merupakan warga negara AS (Kompas.id, 5/2/2021).
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Kupang, John Tuba Helan, mengatakan, kasus kewarganegaraan ganda yang dimiliki calon bupati terpilih Orient P Riwu Kore memperlihatkan, calon bupati tersebut tidak terbuka dalam hal kewarganegaraan.
Saat KPU dan Bawaslu Sabu Raijua mencari tahu kewarganegaraan Orient Riwu Kore ke Kedubes AS dan mempertanyakan keabsahan KTP elektronik yang dimiliki Orient di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, sebenarnya yang bersangkutan bisa bicara terbuka bahwa ia juga warga negara AS. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan sehingga ketika Kedubes AS mempertegas kewarganegaraan Orient, terjadi polemik ramai di masyarakat.
Ia mengatakan, sesuai UU kependudukan, ketika seorang warga negara Indonesia (WNI) pindah menjadi warga negara asing (WNA), status kewarganegaraan orang itu gugur dengan sendirinya. Pemahaman gugur dengan sendirinya itu harus dimaknai sebagai kehilangan total.
”Jadi, tidak harus nama itu tidak tertera lagi di dalam database kependudukan. Meski namanya tetap ada pun tidak boleh diakui lagi karena undang-undang sudah mengatur bahwa status kewarganegaraan itu gugur dengan sendirinya. Jadi, jangan tunggu nama itu harus hilang di dalam database kependudukan,” kata Tuba Helan.
Ia pun merasa heran ketika pejabat di Jakarta yang menangani masalah kependudukan memberi pernyataan ”mendukung” Orient Riwu Kore masih sebagai warga negara RI yang sah dengan alasan nama Orient masih tertera di dalam basis data kependudukan. Tuba Helan mengingatkan, pejabat negara agar memahami UU secara tepat dan rinci.
Jika kasus Orient diloloskan, di masa depan, orang lain pun akan melakukan hal yang sama. Setelah sukses di luar negeri dan memiliki modal cukup untuk membiayai sebuah pilkada atau pemilu, mereka akan mendaftar juga sebagai peserta.
Mereka itu tidak berani mengakui identitas sebagai WNA dengan asumsi jika kalah dalam pilkada akan kembali sebagai WNA dan menekuni pekerjaan semula. Jika menang pilkada, mereka akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan status kewarganegaraan RI di hadapan pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, calon bupati terpilih Orient P Riwu Kore mengatakan, dirinya adalah WNI sah, terbukti dari basis data kependudukan RI yang ada. Selama bekerja puluhan tahun di AS, ia tidak pernah mencabut status kewarganegaraannya itu karena dirinya lahir di Kota Kupang serta mengenyam pendidikan SD, SMP, SMA, dan kuliah di Kupang.
”Betul saya memiliki paspor WNA Amerika Serikat. Tetapi, saat hendak mengikuti suksesi calon bupati di Sabu Raijua, saya sudah memproses status kewarganegaraan asing itu. Jadi, sedang berproses. Juga ada aturan di AS bahwa jika seorang warga AS sudah menjadi figur publik di luar negeri, status kewarganegaraannya akan hilang dengan sendirinya,” kata Orient.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya NTT, terkait kegaduhan tentang status kewarganegaraannya itu.