Lari dari Operasi Yustisi, Pengemudi di Probolinggo Lukai Polisi
Seorang pengemudi minibus di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terancam hukuman penjara 15 tahun setelah melukai petugas saat lari dari operasi yustisi.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
PROBOLINGGO, KOMPAS — Seorang pengemudi minibus di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah melukai petugas saat lari dari operasi yustisi. Masyarakat diharapkan bekerja sama untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi aturan.
Peristiwa itu ramai di media sosial sejak beberapa waktu lalu. Pada Rabu (3/2/2021), Kepolisian Resor Kota Probolinggo melakukan gelar perkara dan telah menangkap sopir minibus tersebut, yakni AA (28). Dalam video itu, tampak pengendara minibus sengaja menyenggol polisi yang berusaha menghentikannya.
”Menindaklanjuti video viral mobil minibus yang menabrak petugas lalu lintas di wilayah Kota Probolinggo, dalam waktu lima jam, Tim Unit Reaksi Cepat Meteor Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo berhasil menangkap AA, dan tersangka mengakuinya,” kata Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Kota Ajun Komisaris Besar RM Jauhari di Probolinggo.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Februari 2021 di Jalan Raya Hasan Genggong, Kota Probolinggo. Saat itu, AA, sopir minibus, tetap melaju kencang saat ada operasi yustisi Covid-19 yang dilakukan petugas. Seorang polisi bernama Ivan Setiarso akhirnya mengejarnya.
Saat posisi pelaku dan petugas sejajar, AA tidak juga berhenti meski telah diingatkan. Pelaku justru menabrakkan kendaraannya kepada petugas hingga petugas tersebut jatuh dan tidak bisa mengejar lagi. Kondisi korban, menurut Jauhari, saat ini mulai membaik meskipun ada luka di kakinya.
”Pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumah pamannya. Ia mengakui perbuatannya dilakukan karena ketakutan saat satgas tiga pilar Polres Kabupaten melakukan operasi yustisi. Saat itu, pelaku tidak mengenakan masker, lalu kabur dari pemeriksaan, sempat menabrak petugas di lapangan, sebelum kemudian dikejar oleh korban,” kata Jauhari.
Akibat perbuatannya itu, AA diganjar pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Pasal-pasal itu terkait percobaan pembunuhan, melawan petugas menyebabkan luka, dan penganiayaan. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka saat ini kita tahan dan proses,” kata Jauhari.
Saat diperiksa petugas, AA mengaku bahwa dirinya saat itu melakukannya karena takut. ”Saya tidak pakai masker, jadi takut. Hanya ingin kabur saja. Tidak punya pikiran macam-macam,” katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, Jauhari berharap masyarakat turut bekerja sama dalam upaya penanganan Covid-19. ”Yang harus diketahui masyarakat adalah yang dilakukan oleh petugas di lapangan untuk mewujudkan tugas pokok. Apalagi, dalam masa pandemi ini, kami penegak disiplin terdepan, yaitu Polri-TNI,” ujarnya.
Untuk itu, Jauhari pun memohon kerja sama masyarakat dalam pencegahan Covid-19. Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. ”Ini semua penting dalam memberantas Covid-19 di negara ini,” katanya.