Sempat Digiring Keluar, Petambang Emas Ilegal Kembali Rambah Sungai Limun
Alat-alat berat kembali dibawa masuk pekerja tambang untuk mengeruk emas di Batang Limun, Sarolangun, Jambi. Masuknya alat-alat berat ini mengundang kemarahan masyarakat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sempat digiring keluar oleh aparat kepolisian, para petambang emas liar kembali merambah Sungai Limun di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi. Akibatnya, sumber air minum masyarakat tercemar lagi.
Masuknya kembali para petambang liar mengeruk emas di Sungai Limun dengan menggunakan ekskavator telah memicu kemarahan masyarakat setempat. Sebab, sumber air bersih warga menjadi tercemar. Pengerukan sungai untuk mencuri emas juga melanggar aturan adat setempat.
Menyikapi itu, Selasa (2/2/2021), sekitar 200 warga berunjuk rasa di kantor bupati dan Kepolisian Resor Sarolangun. Masyarakat menuntut dua hal. Pertama, agar aktivitas tambang liar dengan menggunakan alat berat diberantas dan para pemodalnya dijerat hukum. ”Kami berharap akan keseriusan aparat menindak hukum para pemodal tambang emas liar ini,” ujar Zawawi, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong.
Tuntutan berikutnya, agar kepala desa setempat diberhentikan karena bukannya menghadang masuknya tambang liar malah memotori aktivitas tersebut.
Menurut Zawawi, aktivitas tambang sejak enam bulan lalu coba dihentikan masyarakat, tetapi tidak mempan. Setelah berulang kali melapor kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, akhirnya dimulai upaya pengusiran. Akan tetapi, setiap kali diusir, petambang kembali masuk setelah aparat pulang.
Yang terakhir, 25 Januari lalu, aparat gabungan Polda Jambi dan Polres Sarolangun menggiring keluar para petambang berikut alat-alat beratnya untuk meninggalkan Sungai Limun dan hutan lindung setempat. Meskipun telah digiring keluar, kata Zawawi, alat-alat berat tersebut hanya diparkir di desa tetangga Lubuk Bedorong, yakni Desa Panca Karya. ”Saat itu masyarakat sudah khawatir para petambang akan kembali masuk ke sungai. Rupanya memang terjadi,” keluhnya.
Dalam masyarakat Lubuk Bedorong, sejak lama sudah ada kesepakatan bersama untuk melindungi hutan dan sungai demi keselamatan masyarakat dan lingkungan, termasuk tak boleh menambang emas dengan alat berat.
Dalam masyarakat Lubuk Bedorong, sejak lama sudah ada kesepakatan bersama untuk melindungi hutan dan sungai demi keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Itu sesuai dengan kepercayaan masyarakat bahwa air sungai adalah sumber kehidupan mereka. Sungai merupakan kepala sauk dan lubuk larangan. Kepala sauk berarti hulu sungai yang patut dijaga, sedangkan lubuk larangan adalah warisan pangan berkelanjutan bagi generasi anak cucu.
Terkait masuknya kembali alat-alat berat mengeruk Sungai Limun, Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan mengecek.
Sementara itu, Ombudsman Jambi juga mendesak aparat penegak hukum agar memberantas tambang emas liar tanpa pandang bulu. Penertiban harus berjalan menyeluruh. ”Agar jangan sampai ditertibkan di satu tempat, lalu timbul di titik lain,” kata Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi.
Pihaknya mendukung upaya penegak hukum menyetop aktivitas liar tersebut, tetapi agar dilakukan hingga tuntas. ”Kami berharap semua praktik tambang liar bisa dihentikan dalam bentuk nyata, tidak tebang pilih,” lanjutnya.