Kasus Covid-19 Meningkat, Papua Siapkan Pembatasan Aktivitas
Tingkat kepositifan Covid-19 di Provinsi Papua telah mencapai 15 persen. Hal ini mendorong Pemprov Papua menyiapkan regulasi pembatasan aktivitas masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan regulasi untuk membatasi kegiatan masyarakat karena kasus Covid-19 di Papua terus meningkat. Tingkat kepositifan Covid-19 di Papua sudah mencapai 15 persen pada Selasa (2/2/2021) ini.
Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua Muhammad Musaad mengatakan, pihaknya telah mengikuti pertemuan dengan pemerintah pusat yang diwakili sejumlah menteri via daring pada Minggu (31/1/2021) malam. Dalam pertemuan itu, pemerintah pusat menginstruksikan Pemprov Papua menyiapkan regulasi untuk membatasi aktivitas masyarakat karena tren kasus Covid-19 terus meningkat.
Data Satuan Tugas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua menunjukkan telah terjadi penambahan sebanyak 8.898 kasus Covid-19 di Papua selama sebulan terakhir. Sementara kasus kematian mencapai 101 orang terhitung sejak 1 Desember 2020 hingga Selasa ini.
Angka kumulatif kasus Covid-19 mencapai 15.962 orang yang meliputi 13.804 orang sembuh, 1.857 orang dirawat, dan 301 orang meninggal.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 22 daerah di Papua, yang meliputi 1 kota dan 21 kabupaten. Adapun tingkat kepositifan kasus mencapai 15 persen dari jumlah sampel yang diuji. Angka tersebut jauh di atas ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen.
Musaad mengatakan, Pemprov Papua akan menyiapkan regulasi untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam minggu ini. Hal ini untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Papua agar tidak terus meningkat.
”Pembatasan aktivitas masyarakat akan dimulai terlebih dahulu di area perkantoran, kemudian tempat ibadah dan tempat usaha seperti restoran,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Jayapura telah mengeluarkan regulasi untuk memperketat waktu aktivitas warga pada pukul 06.00 hingga pukul 21.00 mulai 1 Februari 2021. Sebelumnya warga dapat beraktivitas dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00.
”Pembatasan jam aktivitas warga hingga pukul 21.00 karena jumlah kasus terus meningkat dan reproduksi Covid-19 sudah mencapai angka 1,3. Kami akan meningkatkan patroli hingga permukiman warga,” tegas Rustam.
Kasus Covid-19 meningkat karena kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan masih rendah. (Aaron Rumainum)
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aaron Rumainum mengungkapkan, kasus Covid-19 meningkat karena kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan masih rendah. Sementara penyebab kasus kematian terus bertambah akibat warga yang sudah terpapar tidak memeriksakan diri secara dini.
Ia pun meminta agar pemda di kota/kabupaten yang sudah terpapar Covid-19 lebih aktif meningkatkan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan di ruang publik maupun kompleks permukiman warga.
”Pemda harus terus mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Hanya cara itu yang dapat menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Papua,” tutur Aaron.
Baru 9,3 persen
Aaron pun mengakui, pemberian vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Papua baru terlaksana di tiga daerah saja hingga kini. Persentase vaksinasi mencapai angka 9,3 persen dari total 18.960 tenaga kesehatan yang telah mendaftar.
Adapun persentase fasilitas kesehatan yang siap melaksanakan vaksinasi baru mencapai sekitar 50 persen. Baru 304 fasilitas yang siap melaksanakan vaksinasi dari total 614 fasilitas kesehatan di Papua.
”Terdapat sejumlah kabupaten yang sudah melaksanakan pelatihan vaksinator, tetapi belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, misalnya Kabupaten Sarmi dan Biak Numfor,” ungkap Aaron.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Provinsi Papua telah mengeluarkan surat untuk mengingatkan pemda yang belum melaksanakan vaksinasi, padahal telah memiliki tenaga dan vaksin.
”Kami berharap tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan wajib mengikuti vaksinasi agar tidak terpapar Covid-19. Sudah empat tenaga kesehatan di Papua yang meninggal akibat Covid-19,” tambahnya.