Polda Sumbar Selidiki Penyebab Perusakan Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan
Kantor Kepolisian Sektor Pagu Selatan, Solok Selatan, dirusak massa yang marah akibat meninggalnya seorang buronan kasus judi ketika disergap polisi. Polda Sumbar menurunkan tim untuk menyelidiki kasus itu.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kamis (28/1/2021), menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Pengawasan Umum Daerah untuk menyelidiki penyebab perusakan kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu di Solok Selatan. Polda juga mengirim satu satuan setingkat kompi Brigade Mobil untuk menjaga keamanan di kawasan itu.
Kantor Polsek Sungai Pagu dirusak massa yang marah akibat meninggalnya seorang buronan kasus judi ketika disergap polisi. Belasan orang yang disaksikan ratusan warga menyerang kantor Polsek Sungai Pagu, Rabu (27/1/2021) pukul 15.30. Serangan itu menyebabkan kaca di kantor polsek pecah.
Pelaku perusakan adalah keluarga Decki Golok, buronan kasus judi. Decki tewas akibat tembakan saat ditangkap personel polres di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, pada Rabu pukul 14.30.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Sumbar mengirimkan satu satuan setingkat kompi Brimob dengan jumlah 85 personel ke Polsek Sungai Pagu. Hingga Kamis, personel Brimob tersebut masih berjaga di lokasi.
Selain personel Brimob, Polda Sumbar juga menurunkan personel dari Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) untuk memeriksa anggota polres yang melakukan penangkapan dan memeriksa prosedur penembakan oleh petugas.
”Propam dan Itwasda dikirimkan untuk melihat fakta kejadian kemarin. Mereka mengecek, apakah penembakan oleh petugas sesuai SOP (prosedur standar operasi) atau tidak,” kata Satake. Anggota keluarga Decki membantah bahwa buronan itu melawan ketika ditangkap.
Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Tedy Purnanto, Kamis, mengatakan, situasi di kantor Polsek Sungai Pagu sudah kembali kondusif. Petugas sudah membersihkan bekas kerusakan akibat diserang massa.
”Kondisi di Polsek Sungai Pagu sudah normal. Kemarin ada perusakan oleh keluarga pelaku yang marah,” kata Tedy. Adapun Jalan Raya Muaro Labuah di sekitar lokasi yang ditutup oleh massa sudah kembali dibuka pada Rabu pukul 22.00.
”Anggota (Polres Solok Selatan) menangkap DPO judi. Saat itu ada perlawanan. Anggota melakukan tembakan peringatan. Cerita versi anggota, karena DPO menyerang terus, akhirnya (ditembak) kena kepalanya,” kata Tedy.
Menurut Tedy, polisi masih mengidentifikasi pelaku perusakan terhadap kantor Polsek Sungai Pagu. Sementara itu, mediasi antara polisi dan keluarga buronan yang tewas saat ditangkap masih berlangsung.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra mengatakan, LBH mengecam tindakan petugas yang menyebabkan meninggalnya Decki. Persoalan ini harus diselesaikan secara jelas agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selama Januari 2021, kata Wendra, angka brutalitas aparat di Indonesia termasuk tinggi, terutama terkait extra judicial killing. Pada level nasional, kasus penembakan terhadap enam anggota FPI belum terungkap. Di Sumbar, sebelumnya ada pula aksi brutalitas aparat yang menjaga lokasi tambang galian C terhadap warga di Nagari Buayan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Menurut Wendra, kasus penembakan terhadap Decki dan penyerangan kantor Polsek Sungai Pagu oleh massa harus dipandang sebagai kritik keras terhadap bagaimana polisi menjalankan prosedur penegakan hukum selama ini. ”Meskipun dia tersangka dan berstatus buronan, bukan serta-merta menjadikannya sebagai pelaku kriminal yang dapat diperlakukan seperti itu,” kata Wendra.
Persoalan ini harus diselesaikan secara jelas agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Wendra menjelaskan, tindakan penembakan oleh polisi diatur tegas di dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan oleh personel yang terancam nyawanya atau untuk melindungi nyawa seseorang. Jika terpaksa menembak, tembakan tidak dimaksudkan untuk membunuh, tetapi untuk melumpuhkan.
Wendra pun mengkritik pernyataan polisi di media massa yang menyebutkan bahwa personel melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Decki. Apalagi, Divisi Propam dan Itwasda Polda Sumbar baru saja memulai melakukan pemeriksaan dan belum diumumkan hasilnya.
”Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau itu disebut tindakan terukur, harusnya tembakan tidak diarahkan ke kepala, tetapi ke kaki untuk melumpuhkan. Di situ sebenarnya ada indikasi kuat bahwa terjadi kelalaian. Kalau seperti itu, bukan lagi suatu tindakan terukur yang bertujuan untuk melumpuhkan, tetapi sudah masuk dalam kategori pembunuhan,” ujar Wendra.
LBH Padang pun meminta ketegasan Polri untuk berlaku independen dalam menyelidiki kasus ini. Kata Wendra, kejadian ini juga menjadi tantangan bagi kapolri yang baru dilantik beberapa hari lalu untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. ”Persoalan ini kalau tidak diselesaikan secara jelas akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.