Paguyuban Masyarakat dan Dewan Adat Papua Apresiasi Penanganan Kasus Rasisme
Paguyuban masyarakat dan Dewan Adat Papua mendukung langkah cepat Polri dalam penanganan kasus rasisme. Mereka berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengampanyekan gerakan antirasisme di Indonesia.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Dewan Adat Papua dan sejumlah paguyuban masyarakat mengapresiasi penanganan dugaan rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai. Upaya ini dinilai ikut menciptakan situasi aman di tanah Papua.
Sebelumnya muncul unggahan akun Facebook bernama Ambroncius Nababan, yang diduga melakukan tindakan bernada rasisme terhadap Natalis Pigai. Ambroncius diduga mengeluarkan postingan yang berbau rasisme atas Natalis Pigai di akun media sosialnya pada 12 Januari 2021.
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Provinsi Papua Mansyur saat ditemui di Jayapura, Rabu (27/1/2021), mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus itu harus diapresiasi. Mansyur menilai, upaya cepat itu dapat mencegah terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
”Kami berharap polisi memberikan hukuman tegas agar kasus ini tidak terulang lagi. Kami berharap penanganan kasus ini disampaikan secara transparan agar memberi efek jera bagi warga yang masih melakukan rasisme,” ujar Mansyur.
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Wilayah Papua dan Papua Barat ini juga berharap Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik sebagai Kapolri pada Rabu ini bisa menyiapkan program pencegahan aksi rasisme tidak terjadi lagi di Indonesia.
Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay mengapresiasi upaya polisi yang menjerat Ambroncius dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ia berpendapat, dengan tindakan hukum yang tegas, dapat mencegah kasus ujaran rasisme terulang kali. Sebab, selama ini penanganan pelaku kasus rasisme terkesan belum mendapat pidana berat.
”Kami berharap Jenderal Listyo dapat bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengampanyekan gerakan antirasisme di Indonesia,” kata John.
Telah ditahan
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme. Argo mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli yang antara lain ahli pidana dan bahasa.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan unggahan terkait dugaan rasisme dengan tujuan-tujuan tertentu. Masyarakat diminta tidak terprovokasi akibat hal tersebut dan tetap menjaga situasi keamanan yang kondusif.
”Kami berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan postingan dugaan rasisme di media sosial dengan tujuan tertentu. Kami akan memproses hukum oknum warga yang sengaja menyebarkan postingan tersebut,” ujar Paulus.