Bali Mulai Denda Para Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19 terkait pelaksanaan PKM di Bali tidak lagi diberikan pembinaan, melainkan ditindak dengan pengenaan sanksi administratif, termasuk denda.
Oleh
cokorda yudhistira
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebagian daerah di Bali mulai mendenda para pelanggar protokol kesehatan. Bukan untuk membebani warga, aturan itu untuk menjamin kesehatan warga dan produktivtas bersama.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Rabu (27/1/2021), menyatakan, dalam masa perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), pihaknya tidak lagi memberikan pembinaan bagi pihak pelanggar protokol kesehatan. Bakal ada sanksi dan denda administratif terhadap para pelanggarnya.
”Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tahap kedua ini, penegakan hukum ditingkatkan. Bukan untuk membebani masyarakat tapi justru melindungi kesehatan bersama,” kata Suiasa.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan, penegakan hukum dengan menerapkan sanksi dan denda administratif menjadi langkah pemerintah mendisiplinkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat.
”Jika sudah melanggar, kami terapkan denda. Tidak ada lagi pemberian pengarahan bagi pelanggarnya,” kata Suwirta.
Klungkung termasuk daerah di Bali yang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sejak 11 Januari 2021 bersama-sama Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. Rabu (27/1), Klungkung juga termasuk daerah di Bali yang baru memulai pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19.
Pengenaan sanksi dan denda administratif dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pergub itu diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (26/8/2020).
Pergub Bali No 46/2020 itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, dasar pergub ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan dendanya Rp 100.000. Pelanggaran protokol kesehatan itu juga dikenai sanksi administratif dapat berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah daerah. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan dikenai sanksi yang lebih berat, termasuk denda Rp 1 juta.
Lebih lanjut Suiasa mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga bertujuan menjaga produktivitas masyarakat. Suiasa mencontohkan, jika pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak ditindak tegas, pelanggarnya berpotensi menularkan penyakit ke keluarga dan lingkungannya.
”Jangan dilihat sebagai membebani pelanggar. Namun (penegakan hukum), ini akan mengurangi beban masyarakat yang lebih besar,” kata Suiasa.