Angka Kematian Masih Tinggi, PPKM di Cirebon Diperpanjang
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diperpanjang hingga dua pekan ke depan, 8 Februari 2021. Selain pelanggaran yang masih terjadi, kematian Covid-19 juga tinggi.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diperpanjang hingga dua pekan ke depan, 8 Februari 2021. Selain banyak pelanggaran masih terjadi, angka kematian pasien Covid-19 juga melampaui rata-rata kematian nasional.
Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung sejak 11-25 Januari di Cirebon. Pembatasan tersebut, antara lain menerapkan kerja dari rumah (work from home) untuk 75 persen pegawai pemkab, kegiatan belajar dilakukan secara daring, dan pengunjung kafe atau tempat makan dibatasi hanya 25 persen.
”Kami akan memperpanjang PPKM yang kedua sampai 8 Februari karena Covid-19 di Jabar meningkat. Masyarakat juga masih ada yang belum tertib protokol kesehatan,” kata Bupati Cirebon Imron setelah memantau PPKM di daerah Gunung Jati dan Tuparev, Senin (25/1/2021).
Selama itu, Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan teguran lisan terhadap 71 pelaku usaha. Sebanyak 67 pelaku usaha juga dijatuhi denda kisaran Rp 50.000– Rp 500.000 atau total senilai Rp 9,75 juta.
Sebanyak dua pelaku usaha mendapatkan sanksi berat, yakni penutupan usaha sementara sekitar sepekan. Sanksi itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020. Keduanya masing-masing rumah makan dan tempat pijat refleksi.
Imron meminta masyarakat turut menegakkan protokol kesehatan. ”Harus ada kesadaran masyarakat. Bukan hanya pemerintah yang selalu ngomong dan bertindak. Jangan hanya menunggu vaksin. Itu masih lama, tenaga kesehatan dulu,” ujarnya.
Imron mengatakan, PPKM kedua ini tidak berbeda dengan sebelumnya. Pihaknya masih akan berpatroli tiga kali sehari untuk menegakkan protokol kesehatan dan menyosialisasikan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kepala Dinas Kesehatan Eni Suhaeni mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan detail terkait perpanjangan PPKM dari Pemerintah Provinsi Jabar. ”Sejauh ini, PPKM di Cirebon cukup efektif. Semua indikator turun kecuali angka kematian pasien Covid-19,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinkes Kesehatan, selama PPKM dua pekan sebelumnya, angka kematian Covid-19 masih 5,7 persen atau jauh di atas standar kematian nasional, yakni 3 persen. Hingga kemarin, tercatat 280 kasus kematian di Cirebon.
Penyebab kematian ini karena pasien menderita komorbid dan banyak yang datang ke rumah sakit setelah kondisi memburuk.
”Penyebab kematian ini karena pasien menderita komorbid dan banyak yang datang ke rumah sakit setelah kondisi memburuk. Seharusnya, saat ada gejala Covid-19, pasien langsung ke RS,” papar Eni. Apalagi, keterisian ruang isolasi rumah sakit di Cirebon masih 60 persen dari 409 tempat tidur.
Adapun, kasus pasien Covid-19 aktif menurun selama PPKM, yakni 10,10 persen dari sebelumnya 11,2 persen. Ini di bawah rata-rata kasus aktif nasional, yakni 16,2 persen dari totak kasus positif Covid-19.
Sebaliknya, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 84,2 persen. Angka ini di atas rata-rata kesembuhan pasien di Cirebon, yakni 80,92 persen. Hingga kemarin, sebanyak 4.148 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh. Sementara 498 pasien masih harus menjalani isolasi.