Kementerian Hukum dan HAM Bali Kembali Deportasi Warga Negara Asing
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Bali, Minggu (24/1/2021), mendeportasi seorang warga negara asing berkebangsaan Rusia bernama Sergei Kosenko dari wilayah Indonesia.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Bali, Minggu (24/1/2021), mendeportasi seorang warga negara asing berkebangsaan Rusia bernama Sergei Kosenko dari wilayah Indonesia. Sergei dipulangkan ke negara asalnya meskipun izin tinggal kunjungannya di Indonesia belum habis lantaran Sergei diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau melaksanakan kegiatan berbahaya ketika berada di Indonesia.
Soal pengusiran Sergei dari wilayah Indonesia melalui Bali itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (24/1/2021). ”Selama Januari ini sudah lima warga negara asing yang dideportasi,” kata Jamaruli.
Jamaruli menerangkan, pengusiran terhadap Sergei berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendapati Sergei melaksanakan kegiatan yang melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku, di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain dideportasi ke negara asalnya, menurut Jamaruli, Sergei juga dilarang atau ditangkal masuk ke wilayah Indonesia. ”Menurut ketentuan, dapat ditangkal selama enam bulan dan dapat diperpanjang,” kata Jamaruli yang didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Parlindungan Nainggolan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Minggu.
Yang bersangkutan ini bahkan sebagai penyelenggara acaranya. (Jamaruli)
Adapun Sergei menyatakan dirinya menyesal. Pemilik akun @sergey_kosenko di lini Instagram itu beberapa kali menyampaikan permintaan maafnya. ”Saya mencintai Bali,” kata Sergei ketika dikawal menuju mobil yang akan membawanya dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Minggu.
Pelanggaran
Pemeriksaan terhadap Sergei berkaitan dengan aktivitas Sergei di Bali. Menurut Jamaruli, pihaknya mengawasi Sergei setelah munculnya pemberitaan terkait video aksi tidak biasa yang ikut diperagakan Sergei lalu diunggahnya ke akun media sosialnya pada Desember 2020.
Sergei diketahui kembali berulah dengan mengadakan pesta di wilayah Badung pada 11 Januari 2021. Pesta yang kemudian diunggah dalam akun media sosial Sergei itu terpantau digelar tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ”Yang bersangkutan ini bahkan sebagai penyelenggara acaranya,” kata Jamaruli.
Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, Sergei diketahui bekerja mempromosikan produk perusahaan tertentu dan sekaligus menjadi duta perusahaan. Sergei juga menjadi agen pemasaran dan mengundang calon penanam modal untuk usahanya. ”Menurut pengakuannya, dia berbisnis properti di Bali,” kata Jamaruli.
Meskipun izin tinggal kunjungan Sergei masih berlaku sampai 28 Januari, pihak imigrasi memutuskan Sergei dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari Indonesia dan penangkalan. Hal itu didasari pertimbangan aktivitas Sergei melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jamaruli menyatakan, pejabat Imigrasi berwenang melaksanakan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Sergei dideportasi pada Minggu (24/1) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Jakarta dan selanjutnya dipulangkan ke negara asalnya.
Sebelumnya, Kamis (21/1), Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali mendeportasi dua warga negara Amerika Serikat, yakni Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, ke negara asal mereka.
Terkait pendeportasian warga negara asing itu, Jamaruli menyebutkan tidak kurang 157 orang asing yang dideportasi dari Bali selama 2020. Adapun jenis pelanggaran yang mengakibatkan deportasi, menurut Jamaruli, umumnya adalah penyalahgunaan izin kunjungan.
Dihubungi terpisah, praktisi hukum dan pengacara Erwin Siregar mengatakan, warga negara asing yang datang ke Indonesia memang diharuskan mematuhi dan mengikuti peraturan dan undang-undang yang diberlakukan di Indonesia. Dalam situasi pandemi Covid-19, termasuk di Indonesia, menurut Erwin, setiap orang juga wajib mengetahui dan mengikuti pembatasan yang diterapkan di Indonesia.
”Namun, menurut saya, penanganan terhadap orang asing jangan dilandasi akibat banyaknya komentar di sosial media. Jangan menerapkan hukum semata-mata karena tekanan dari media sosial,” kata Erwin yang diminta tanggapannya mengenai penanganan hukum atas warga negara asing di Indonesia.