Semua Desa di Bali Dilengkapi Pos Pelayanan Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali membuat terobosan dalam pelayanan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali membentuk pos pelayanan hukum dan HAM desa atau disingkat posyankumhamdes.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
GIANYAR, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali membuat terobosan dalam pelayanan hukum dan hak asasi manusia. Bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah di Bali, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali membentuk pos pelayanan hukum dan HAM desa, atau posyankumhamdes.
Sejak program itu dijalankan mulai 15 Juni 2020, 121 posyankumhamdes sudah dirintis di 57 kecamatan yang berada di sembilan daerah di Bali. Keberadaan posyankumhamdes di 121 desa di Bali itu diresmikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly secara simbolis melalui pemukulan kulkul (kentongan) di Kantor Bupati Gianyar, Bali, Selasa (21/7/2020). Seremoni peresmian itu disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster.
”Di Bali ada 636 desa. Jadi masih ada tugas besar untuk melanjutkannya,” kata Yasonna dalam sambutannya di Kantor Bupati Gianyar.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk melaporkan, pembentukan posyankumhamdes di Bali merupakan program kegiatan penanganan potensi masalah hukum di desa.
Kelompok kadarkum ini yang akan menjalankan posyankumhamdes dengan didampingi pembimbing kemasyarakat Balai Pemasyarakatan dan penyuluh hukum. (Jamaruli)
Langkah itu sekaligus wujud kepekaan terhadap krisis (sense of crisis) jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas kondisi pandemi penyakit akibat Covid-19 yang berdampak sosial, ekonomi, dan berpotensi pula timbulnya masalah hukum.
Kadarkum
Pembentukan posyankumhamdes diawali dengan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) di desa. Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali menerjunkan petugas penyuluh hukum dan petugas pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan untuk mengoordinasikan dan membentuk kelompok kadarkum ke seluruh kabupaten dan kota di Bali.
”Kelompok kadarkum ini yang akan menjalankan posyankumhamdes dengan didampingi pembimbing kemasyarakat Balai Pemasyarakatan dan penyuluh hukum,” kata Jamaruli. Melalui posyankumhamdes tersebut, kelompok kadarkum mendapat pelatihan paralegal dan nantinya dapat memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan luar pengadilan.
Posyankumhamdes juga disiapkan memberikan pelayanan asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, asistensi pendaftaran administrasi hukum umum, dan pengawasan orang asing serta pembimbingan kemasyarakatan. Jamaruli menyatakan, pembentukan posyankumhamdes ini sebagai bentuk kehadiran negara di masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan mengapresiasi langkah dan program Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali tersebut. Koster mengakui pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau dan mengedukasi kesadaran hukum hingga ke desa. Meskipun demikian, Koster menilai kesadaran hukum di Bali cukup tinggi. ”Saya mendukung ide bagus ini,” kata Koster sebelum peresmian.
Koster menambahkan, membangun budaya dan perilaku taat hukum di Bali juga menjadi visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Bali era baru. Kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat di Bali juga mendukung keberadaan Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia.
Orang asing
Dalam sambutannya, Yasonna juga mengatakan, masyarakat Bali secara kultur memiliki kepatuhan terhadap hukum adat. Kondisi itu perlu diimbangi dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum nasional. ”Menjadi lebih mudah bagi kami membuat posyankumham di desa di Bali karena hukum kultural di Bali sudah kuat,” kata Yasonna.
Yasonna juga menyoroti keberadaan warga negara asing di Indonesia, terutama dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut Yasonna, pemerintah juga memperhatikan warga negara asing tersebut dan memberikan kebijakan, terutama berkaitan dengan izin tinggal dan keimigrasian bagi warga negara asing dalam situasi pandemi Covid-19.
”Terhadap orang asing sangat diterima dengan baik, tetapi mereka juga diminta taat aturan dan mematuhi prosedur,” kata Yasonna.
Pemerintah masih memberlakukan kebijakan pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia yang mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020. Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2325 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun terhadap warga negara asing di Indonesia yang sudah mendapat izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dan orang asing berstatus overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi membuat kebijakan baru mengenai layanan izin tinggal keimigrasian yang bersifat kebijakan lunak (soft policy).
Perihal itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1120 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tata Kenormalan Baru.
Yasonna menegaskan, pemerintah akan mendeportasi warga asing yang melanggar hukum dan menyalahgunakan izin serta dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, warga asing yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.