Pemprov Lampung Minta Perguruan Tinggi Tunda Kegiatan Lapangan, KKN Unila Tetap Berjalan
Pemerintah Provinsi Lampung meminta perguruan tinggi menunda aktivitas praktik lapangan untuk mahasiswa. Hal ini menyusul bertambahnya kasus dan meluasnya zona merah Covid-19 di Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung meminta perguruan tinggi menunda aktivitas praktik lapangan untuk mahasiswa. Hal ini menyusul bertambahnya kasus dan meluasnya zona merah Covid-19 di lampung. Meski demikian, Universitas Lampung tetap menggelar kuliah kerja nyata tatap muka mulai akhir bulan ini.
Surat pemberitahuan itu disampaikan untuk seluruh rektor perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung. Dalam surat tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta perguruan tinggi menunda kegiatan lapangan, seperti praktik kerja lapangan (PKL) dan kuliah kerja nyata (KKN).
Hal itu sejalan dengan keinginan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung. Mereka meminta agar jangan ada kegiatan yang dilakukan saat ini yang berpotensi menjadi kluster baru penularan Covid-19.
”Jangan sampai ada kegiatan yang menjadi kluster penularan Covid-19. Pemerintah daerah sedang gencar menangani pandemi Covid-19,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Jumat (22/1/2021).
Menurut dia, pemda tidak melarang perguruan tinggi melaksanakan kegiatan tersebut. Namun, Pemprov Lampung meminta kegiatan lapangan, seperti PKL dan KKN tatap muka, ditunda karena situasi pandemi Covid-19. Perguruan tinggi dapat menjadwalkan ulang program tersebut saat situasi pandemi Covid-19 mereda.
Apalagi, saat ini, ada delapan kabupaten/kota di Lampung yang berstatus zona merah Covid-19. Daerah itu adalah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, Lampung Utara, dan Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, lima kabupaten lain berstatus zona oranye, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesawaran. Adapun satu daerah, yakni Kabupaten Tulang Bawang, berstatus zona kuning Covid-19. Pada Jumat, tercatat ada 120 kasus baru Covid-19 di Lampung. Secara kumulatif, tercatat ada 8.774 kasus Covid-19 di Lampung.
Juru Bicara Program KKN Universitas Lampung (Unila) M Komarudin mengatakan, belum menerima secara langsung surat pemberitahuan tersebut. Namun, dia mengatakan akan mempertimbangkan isi surat itu.
Sejauh ini, program KKN tatap muka Universitas Lampung (Unila) tetap akan berjalan sesuai jadwal. Sabtu (23/1/2021), mahasiswa yang akan melaksanakan KKN diwajibkan menjalani tes cepat Covid-19. Pemberangkatan mahasiswa akan dimulai pada 26 Januari 2021.
Komarudin mengatakan, penundaan KKN dikhawatirkan menimbulkan penumpukan program itu di tahun berikutnya. Unila akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri di provinsi lain terkait pelaksanaan KKN.
Ketua Program KKN Unila M Basri menjelaskan, KKN akan dilaksanakan di tujuh kabupaten di Lampung, yakni Tanggamus, Lampung Timur, Tulang Bawang, Lampung Barat, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Pesawaran. Selain itu, KKN juga akan dilakukan di Kabupaten Serang, Banten, karena sebagian mahasiswa berasal dari wilayah itu.
Menurut dia, persiapan KKN sudah dilakukan sejak Mei 2020. Unila juga telah mengurus izin pelaksanaan program KKN dari pemerintah kabupaten. Sejauh ini, seluruh pemerintah kabupaten menyetujui daerahnya menjadi lokasi KKN mahasiswa Unila.
”Setiap desa hanya akan diisi tujuh mahasiswa. Penentuan lokasi KKN juga disesuaikan dengan daerah asal masing-masing mahasiswa,” katanya.
Menurut dia, kebijakan itu diambil karena KKN dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan pengabdian masyarakat di daerah asalnya masing-masing.
Dalam kegiatan KKN itu, mahasiswa juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Mereka bahkan diminta menyosialisasikan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat desa. Dengan demikian, program KKN Unila diharapkan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat desa dalam menerapkan protokol kesehatan.