Peningkatan kasus Covid-19 membuat jumlah daerah berstatus zona merah di Lampung meluas. Saat ini, terdapat delapan kabupaten atau kota yang masuk dalam zona merah.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Peningkatan kasus Covid-19 membuat jumlah daerah berstatus zona merah di Lampung meluas. Saat ini, terdapat delapan kabupaten atau kota yang masuk dalam zona merah naik dari pekan lalu sebanyak enam daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Penanganan Covid-19 Lampung, pada Rabu (20/1/2021), delapan daerah di Lampung yang masuk zona merah, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, dan Pringsewu. Pekan ini, ada dua daerah yang naik status dari zona orange ke zona merah, yakni Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Utara.
Sementraa itu, enam kabupaten lain masuk dalam zona oranye Covid-19, yakni Way Kanan, Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah. Sementara Kabupaten Tulang Bawang kini berstatus zona kuning Covid-19.
Hingga Selasa (19/1/2021), tercatat ada 8.352 kasus Covid-19. Dari jumlah itu sebanyak 449 orang atau 5,3 persen warga meninggal akibat Covid-19. Sementara penambahan kasus harian pada Selasa sebanyak 124 kasus. Lampung Barat menjadi daerah dengan penambahan kasus baru harian terbanyak, yakni 29 kasus.
Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Barat Maidar mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan instansi terkait untuk membahas peningkatan status zona merah di Lampung Barat.
”Dalam rapat tersebut, Satgas Covid-19 memutuskan untuk sementara waktu tidak memberikan izin acara keramaian, seperti resepsi pernikahan atau acara adat,” kata Maidar saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, warga Lampung Barat yang ingin menikah hanya diperbolehkan menggelar acara akad nikah secara terbatas di rumah atau kantor urusan agama. Untuk sementara, warga tidak diperbolehkan menggelar resepsi atau acara adat pernikahan yang mengundang keramaian.
Langkah itu diambil karena penularan Covid-19 diduga terjadi pada acara resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang. Selain itu, mobilitas warga Lampung Barat yang kerap menghadiri acara pernikahan di luar kabupaten juga diduga menyumbang kasus penularan Covid-19 di kabupaten itu.
Satgas Covid-19 memutuskan untuk sementara waktu tidak memberikan izin acara keramaian, seperti resepsi pernikahan atau acara adat. (Maidar)
Tak hanya itu, pemerintah kabupaten juga memutuskan untuk menutup sementara seluruh destinasi wisata di Lampung Barat. Kegiatan tatap muka yang sebelumnya sempat dilakukan juga akan dihentikan.
Dia menambahkan, tim satgas juga terus dikerahkan untuk mengontrol kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan di pasar tradisional. Hal ini dilakukan agar pasar tidak menjadi kluster penularan Covid-19 dan aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung M Zulkarnain mengatakan, pemantauan protokol kesehatan masyarakat, khususnya di ruang publik di Lampung sebenarnya terus dilakukan. Lokasi yang menjadi sasaran, antara lain, pasar tradisional, kafe, dan warung makan yang ramai pada sore hingga malam hari.
Dia menambahkan, petugas juga telah menindak warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dengan teguran lisan. Pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan juga telah diberikan surat peringatan.