Narkoba Dijual Daring, Pakai Kode Rahasia dan Kamuflase Pengiriman
Narkoba dijual secara bebas melalui platform jual beli digital. Barang ini ditawarkan dengan nama atau kode rahasia tertentu, lalu dikirimkan dengan metode kamuflase.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Produk narkoba dan psikotropika kian banyak dipasarkan melalui marketplace atau aplikasi jual beli di dunia maya. Barang-barang tersebut biasanya ditawarkan memakai nama atau kode rahasia dan dikirimkan dengan beragam kamuflase.
”Nama yang ditampilkan biasanya memakai kode atau istilah tertentu, dan untuk pembicaraan lebih mendetail menyangkut barang yang dimaksud biasanya akan dilakukan dengan percakapan pribadi antara penyedia dan pembeli,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, saat ditemui, Rabu (20/1/2021).
Untuk pil koplo, misalnya, menurut dia, biasa menggunakan nama pil ikan. Adapun jenis-jenis narkoba lainnya juga memiliki nama atau kode masing-masing yang berbeda.
Agar tidak memancing perhatian ataupun kecurigaan dari pihak penyedia jasa kurir, narkoba biasanya dikemas bersama baju atau jaket.
Transaksi pengiriman pun dilakukan dengan bebas menggunakan jasa kurir. Agar tidak memancing perhatian ataupun kecurigaan dari pihak penyedia jasa kurir, narkoba biasanya dikemas bersama baju atau jaket.
”Dengan menyembunyikan narkoba dalam baju, seolah-olah paket yang dikirim adalah paket biasa,” ujarnya. Dengan cara tersebut, paket pun bisa lancar dikirim hingga ke rumah pembeli narkoba.
Dengan kemudahan tersebut, pembelian secara daring kini banyak ditempuh para pengguna narkoba. Pembeli dan pengguna narkoba ini biasanya juga tidak mengetahui secara jelas asal barang dan identitas para penyedia narkoba yang ditemukan di platform jual beli.
Pembelian secara daring ini juga diakui tiga pelaku pengguna dan pengedar narkoba serta psikotropika yang dibekuk jajaran Polres Magelang pada Januari 2021. Salah satu tersangka WBA (22), mahasiswa, warga Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, mengaku membeli obat-obatan psikotropika melalui salah satu platform jual beli digital Shopee.
Dari pelaku yang dibekuk pada Sabtu (2/1/2021), tersebut, polisi menyita 62 butir pil Aprazolam, 104 pil Reklona, dan 60 butir pil Atarax, yang semuanya dibeli dengan mudah, tanpa menggunakan resep dokter dari salah satu pemilik akun di Shopee.
Kepada orang-orang di sekitarnya, sabu yang dibeli dan dimiliki R adalah barang bukti yang didapatkan saat menjalankan tugas di BNN.
Anggota BNN
Pada bulan ini, polisi juga membekuk R (32), pengguna sabu yang bermodus sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepada orang-orang di sekitarnya, sabu yang dibeli dan dimilikinya adalah barang bukti yang didapatkan saat menjalankan tugas di BNN.
”Pada keluarga, saya selalu mengatakan bahwa sabu yang saya miliki tersebut adalah hasil sitaan yang didapatkan dari kegiatan operasi atau penggerebekan yang dilakukan BNN,” ujarnya, di Markas Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Rabu (20/1/2021).
Surat keanggotaan palsu ini dibuatnya sendiri. Ide membuat surat keanggotaan berikut formatnya didapatkan dari internet. Adapun pada bagian kop surat terdapat tulisan BNN berikut alamatnya di Jakarta.
Pada surat palsu itu disebutkan R adalah salah seorang intelijen BNN RI yang bertugas menyelidiki segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan bertugas melaporkan pekerjaannya kepada Irjen Arman Depari. Di bagian bawah surat ditandatangani Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Heru Winarko.
Sama seperti dua tersangka lain yang dibekuk jajaran Polres Magelang, R juga mengaku membelinya secara daring. Setelah memesan melalui percakapan secara daring dan membayarnya dengan cara ditransfer, tersangka kemudian mengambil sabu yang dipesannya di sebuah lokasi di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Pelaku mengaku baru mengonsumsi sabu selama sebulan terakhir. Namun, intensitasnya bertransaksi membeli sabu sebenarnya sudah diketahui polisi sejak tahun lalu. Atas perbuatannya ini, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka R terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta terancam denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.