Gopay dan Bank NTB Syariah Hadirkan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan secara Digital di NTB
Gopay bersama Bank NTB Syariah bekerja sama menghadirkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara digital. Kerja sama itu diharapkan meningkatkan pendapatan daerah.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Layanan pembayaran elektronik Gopay bersama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat atau Bank NTB Syariah menjalin kerja sama untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara nontunai. Selain membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah, kerja sama itu juga untuk mengoptimalkan transaksi nontunai tanpa kotak, terutama di tengah merebaknya pandemi Covid-19.
Senior Vice Presiden Sales Gopay Arno Tse mengatakan, Gopay yang merupakan bagian dari ekosistem Gojek, terus mengoptimalkan penggunaan transaksi nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan, hingga pajak.
Menurut Arno, kerja sama dengan Bank NTB Syariah merupakan yang pertama di Indonesia. Di mana Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah dapat menerima pembayaran PBB melalui Gopay di fitur GoTagihan. Layanan yang tersedia sejak awal Januari 2021 ini bisa digunakan untuk warga NTB yang berada di Kota Mataram, Kota Bima, Dompu, dan Lombo Barat.
Arno menambahkan, berdasarkan Survey East Ventures pada 2020, penggunaan internet dari telepon seluler (Ponsel) di NTB tergolong cukup tinggi.
”Hampir 70 persen masyarakat di NTB menggunakan internet dari ponsel. Perubahan perilaku ini turut mendorong peningkatan transaksi secara daring,” kata Arno.
Hampir 70 persen masyarakat di NTB menggunakan internet dari ponsel. Perubahan perilaku ini turut mendorong peningkatan transaksi secara daring. (Arnold Tse)
Oleh karena itu, Arno berharap layanan pembayaran PBB secara digital diharapkan dapat memfasilitasi perilaku dan kebiasaan masyarakat bertransaksi secara daring. Juga meningkatkan penerimaan pajak NTB yang menargetkan memiliki potensi penerimaan hingga Rp 27 miliar setiap tahun.
”Bank Indonesia meyakini bahwa pendapatan asli daerah bisa meningkat signifikan rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi nontunai,” kata Arno.
Di samping itu, kemudahan transaksi nontunai juga dipandang perlu terutama di tengah merebaknya pandemi Covid-19.
”Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah untuk mengoptimalkan transaksi nontunai tanpa kontak pada masa pandemi. Kami berharap kerja sama dengan Bank NTB Syariah ini tidak hanya memudahkan warga di empat kota/kabupaten tersebut,” kata Arno.
Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo menambahkan, selain sejalan dengan visi mereka, pembayaran PBB secara daring akan mendorong transaksi tanpa kontak langsung yang bermanfaat untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
”Dengan demikian, sinergi ini merupakan upaya bersama dalam menghadirkan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tanpa harus keluar dari rumah. Solusi ini sangat tepat pada masa pandemi ini,” kata Kukuh.
Sementara itu, hingga saat ini, penularan Covid-19 memang masih berlangsung atau belum bisa dikendalikan di NTB. Menurut Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, hingga Selasa (19/1/2021), total konfirmasi positif Covid-19 di daerah itu mencapai 6.704 orang.
Dari jumlah itu, menurut Gita, dari jumlah itu, sebanyak 5.339 orang dinyatakan sembuh, 316 orang meninggal, dan 1.049 orang masih dalam perawatan. Dalam upaya mencegah penularan lebih lanjut, selain penelusuran riwayat kontak pasien positif, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan pemerintah daerah bersama pihak terkait.