Hukuman terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx berkurang empat bulan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, memutuskan hukuman selama 10 bulan. Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Jerinx bersalah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Hukuman terhadap I Gede Ary Astina, musisi Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx, berkurang empat bulan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, memutuskan hukuman selama 10 bulan. Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Jerinx bersalah dalam perkara penyebaran informasi kebencian dan menetapkan penahanannya.
Perihal hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili banding atas perkara Jerinx itu disampaikan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana, seusai mengambil surat pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). Suardana menyatakan akan berkonsultasi dengan Jerinx terkait hasil putusan banding tersebut.
”Pertama, kami mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar ini,” kata Suardana di area PN Denpasar, Selasa. Suardana menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar adalah tindakan yang berdampak besar terhadap Jerinx. ”Dalam pendapat hukum kami, tindakan lebih besar, apabila majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memutus bebas bagi Jerinx. Sebab, secara teori hukum, Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian,” ujar Suardana menambahkan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Abdirun Luga Harlianto membenarkan adanya hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap perkara banding tersebut. Dihubungi terpisah, Luga menyatakan pihak jaksa mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang intinya tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menetapkan penahanannya.
”Mengenai putusan hukuman selama 10 bulan yang lebih sedikit dibandingkan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, kami akan melaporkan terlebih dahulu ke atasan sebelum memberikan tanggapan,” ujar Luga, Selasa (19/1).
Setelah menjalani proses persidangan sejak awal September 2020, Astina alias Jerinx diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang pada Kamis (19/11/2020). Jerinx dijatuhi pidana berupa hukuman selama satu tahun dua bulan penjara atau 14 bulan, dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Putusan majelis hakim juga menyebutkan kewajiban Jerinx untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Astina alias Jerinx diperkarakan terkait unggahan konten kalimat atau gambar (posting) pada akun media sosialnya sekitar Juni 2020. Jerinx dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dijatuhi hukuman.
Adapun hukuman 14 bulan penjara, yang diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020), lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa, yakni, hukuman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 14 Januari 2021 disebutkan pengadilan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya, tetapi dengan perubahan mengenai lamanya pidana.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan subsider pidana kurungan selama satu bulan.